Langgar Keputusan Partai, Kader Nasdem Gugat Surya Paloh

ESENSINEWS.com - Jumat/26/10/2018
Langgar Keputusan Partai, Kader Nasdem Gugat Surya Paloh
 - ()
Esensinews.com – Kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, menggugat Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh ke dewan Mahkamah Partai. Alasannya, Surya Paloh dinilai melanggar keputusan partai terkait jabatannya sebagai Ketua Umum.

Menurut Kisman, masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018 lalu. Namun nyatanya, jabatan Surya Paloh melampaui tanggal tersebut.

“Dengan demikian, semua keputusan partai yang ditandatangi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem setelah tanggal 6 Meret 2018 menjadi tidak sah secara hukum. Bahkan, bisa dikategorikan ilegal karena tidak memliki dasar hukum,” ujar Rizal Fauzan Ritonga, Penasehat Hukum Kisman Latumakulita kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/10).

Rizal mengatakan, Surya Paloh dipilih sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai Nasdem 25 Februari 2013 di Jakarta. Selanjutnya, melalui Surat DPP Partai Nasdem Nomor 046-SE/DPP-Nasdem/II/2013 Memohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mengesahkan Susunan Kepungurusan Tingkat Pusat serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem.

Kemudian pada tanggal 6 Maret 2013 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ketika itu Amir Syamsuddin mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2013 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.

Berdasar ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem yang telah disahkan Menkumham menyatakan “Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai diipilih Untuk Jangka Waktu 5 (lima) Tahun”. Atas dasar ketentusan tersebut, maka posisi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem dengan sendirinya berakhir pada tanggal 6 Maret 2018.

“Sampai dengan gugatan klien kami diajukan ke Mahkamah Partai, dan diterima Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada hari Selasa 23 Oktober 2018, Partai Nasdem belum pernah melakukan kongres lagi untuk memilih ketua umum yang baru. Dengan demikian, semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem menjadi ilegal dan berkekuatan hukum yang sah,” ungkap Rizal.

Ditambahkan Rizal, untuk kepentingan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019, maka pada tanggal 18 September 2017, DPP Partai Nasdem melalui Surat Nomor: 264-SE/DPP-Nasdem/IX/2017 mengajukan permohonan kepada Menkumham untuk dikeluarkan Surat Keputusan Menkumham yang baru berkaitan dengan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.

Permohonan perubahan kepengurusan DPP Partai Nasdem ini berkaitan juga dengan kekosongan posisi Sekretaris Jendral Partai Nasdem yang semula dijabat oleh Patrice Rio Capell. Dalam perjalanan, posisi Sekretaris Jendral dijabat sementara oleh Nining Indra Shaleh, sebelum akhirnya dijabat secara definitif oleh Johnny Gerard Plate.

Keputusan Menkumham Tidak Serta-Merta Memperpanjang Masa Jabatan

Kisman sendiri di tempat terpisah mengatakan, keluarnya dua Surat Keputusan Menkumham, yaitu Nomor: M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 06 Maret 2013 dan Nomor: M.HH-20.AH.11.01 tertanggal 29 September 2017 tidak serta-merta dengan sendirinya memperpanjang masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem lebih dari 6 Maret 2018.

“Lamanya masa jabatan Bang Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem itu dibatasi oleh diikat dengan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, yaitu hanya lima tahun. Harusnya sebelum tanggal 06 Maret 2018 Partai Nasdem sudah melakukan kongres untuk memilih kepengurusan DPP Partai yang baru. Dengan demikian, semua keputusan yang ditandatangani oleh Bang Surya Paloh bisa sah secara hukum,” ujar Kisman.

Menurut Kisman, pilar dan pondasi utama dari partai politik adalah demokrasi. “Bagaimana mungkin di era keterbukaan seperti sekarang ini ada partai yang lahir dari buah dan produk reformasi. Bahkan mengusung tema dan nama besar ‘restorasi’ yang artinya gerakan perubahan, tapi mengabaikan prinsip-prinsip paling mendasar dari demokrasi,” tegas Kisman.

“Kenyataan ini benar-benar musibah bagi kami. Saya berharap semoga saja kami selaku kader Nasdem sejak awal tidak dianggap dan dicap publik dan rakyat sebagai partai yang mengusung restorasi bohong-bohongan. Sebab aturan oraganisasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Ketua Umum saja tidak ditaati dan dilaksanakan. Bagaimana mungkin dengan peraturan yang dibuat dan ditandatangani oleh orang lain?,” tanya Kisman.

Penggugat Tak Baca Anggaran

Sementara itu, menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh kadernya sendiri, Surya Paloh memberikan penjelasan. Dia menilai, kader yang melaporkannya itu tidak membaca Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Memang berakhir tanggal 6 Maret. Tetapi mekanisme Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga yang ada di partai dia enggak baca, dia enggak ngerti itu,” kata Paloh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Menurut Paloh, majelis partai memiliki kewenangan untuk menunda kongres partai berdasarkan momen tertentu. Termasuk di antaranya, kata dia, Pemilu 2019. “Sesudah Pemilu, harus segera melakukan kongres selambat-lambatnya akhir Desember, misalnya. Nah, itu harus dipatuhi oleh DPP. Itu adik saya barangkali kurang baca dia,” ungkapnya.

Paloh juga tidak menganggap ini masalah besar. Dia yakin masalah ini tidak akan mengganggu konsolidasi partai. “Terlalu kecil itu. Benar-benar terlalu kecil. Bagaimana ada anggota satu dari sepuluh juta anggota misalnya dia bilang ‘hei enggak cocok’. Bagaimana itu,” ucapnya.

 

Sumber : Dawainusa.com

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

4 Begal Sadis di Medan Dibekuk Polisi

4 Begal Sadis di Medan Dibekuk Polisi

DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna RPMJD Tahun 2021-2026

DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna RPMJD Tahun 2021-2026

Merebut Wisconsin dan South Carolina Tempat Lahirnya Partai Republik dan Demokrat

Merebut Wisconsin dan South Carolina Tempat Lahirnya Partai Republik dan Demokrat

LSM Jarak Apresiasi Kedatangan KPK RI di Sultra

LSM Jarak Apresiasi Kedatangan KPK RI di Sultra

Rizal Ramli : Proses Tawar Menawar Dalam Politik atau Dalam Pilpres sangat Mustahil Ada Buktinya

Rizal Ramli : Proses Tawar Menawar Dalam Politik atau Dalam Pilpres sangat Mustahil Ada Buktinya

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya