“Kan usulan pemerintah. Dana kelurahan itu kan dana desa yang pada saat ingin diturunkan banyak keluhan, kenapa kelurahan tidak mendapat dana bantuan dari pemerintah,” ujar politisi Partai Golkar ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (22/10/2018).
Lebih lanjut kata Azis, dana kelurahan akan masuk dalam postur dalam anggaran dana desa sebesar Rp 73 triliun dengan rincian Rp 3 triliun untuk dana kelurahan. Anggaran dana desa diambil dari RAPBN Tahun 2019.
“Sehingga dana desa itu dari Rp 73 triliun diefisiensikan kemudian Rp 3 triliun nya masuk ke sana kelurahan. Tidak ada porsi penambahan, tetapi pengefisiensi posting,” ucapnya.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan memang belum ada payung hukum yang jelas untuk dana kelurahan. Kata dia, payung hukum dana desa dan kelurahan seharusnya berbeda.
“Beda, kalau dana desa sama dana kelurahan kan beda,” ucapnya.
Lebih lanjut Azis mengutarakan dana kelurahan itu juga diusulkan untuk beberapa keperluan. Mulai dari tata kota, dan keperluan pengembangan kota.
“Kalau dari masukan dari teman dan ini juga teman di DPR juga mengajukan usulan contohnya dari kotamadya ini kan mereka engga ada desa tapi adanya dari kelurahan,” tutur dia.