Esensinews.com – Setelah hampir bertahun- tahun kasus hilangnya lahan 265 Ha (Kredit Koperasi Primer Anggota ) KKPA masyarakat Terantang Manuk kabupaten Pelalawan oleh PT. Safari Riau kini akan melakukan pelaporan ulang di Kejari Pelalawan dan Polda Riau.
Kasus ini disinyalir melibatkan beberapa Eks Pejabat tinggi di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau
Nolis Hadis selaku warga tempatan kepada media menerangkan ada beberapa poin permasalahan KKPA yang dilakukan PT. Safari Riau yang merupakan anak perusahaan PT. Adei Plantation.
“Ada beberapa poin dugaan pelanggaran hukum oleh PT, Safari Riau, yang pertama itu adanya dugaan gratifikasi oleh PT. Safari Riauterhadap oknum eks Pejabat di kabupaten Pelalawan, kedua adanya manipulasi data tentang KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota ) masyarakat desa Terantang Manuk, ketiga dugaan melakukan pengelolaan lahan perkebunan dikawasan hutan tanpa izin,” terang Nolis Hadis via telepon seluler, Jumat (09/10/2018).
Ia menjelaskan permasalah PT. Safari Riau telah melakukan pelanggaran di daerahnya itu, sudah bertahun kasus ini tak pernah terselesaikan.
“Kami selaku pemuda dan juga masyarakat akan melaporkan ulang permasalah kebun (KKPA,red) kita juga pada tuntutan sebelumnya sudah ada pertemuan dengan pihak pemda Pelalawan namun tidak ada titik terangnya, kami menilai PT. Safari Riau telah menggerogoti hak warga desa Terantang Manuk” jelasnya
Selanjutnya dengan bukti dan data autentik itu, jika persoalan ini macet lagi, maka pihak pemuda dan masyarakat desa Terantang Manuk akan melanjutkan proses hukum sampai ke KPK dan Mabes Polri.
Editor : Rezky FM