Esensinews.com – Tak terbayangkan yang mana PT. Sariwangi akan segera ditutup. Padahal Sariwangi merupakan pemain lama dalam bisnis minuman teh di Indonesia.
Namun ternyata perusahaan ini mengalami pailit. Hal ini dipastikan oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan pembatalan perjanjian perdamaian dari PT. Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.
Seperti diketahui, hutang yang melilit PT. Sariwangi Agriculture Estate Agency (SAEA) dibuktikan dengan salinan putusan PN Jakarta Pusat kepada media, dimana proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir pada 9 Oktober 2016. Dari keterangan itu SariWangi memiliki tagihan hutang senilai Rp1,05 triliun, sedangkan Indorub punya tagihan senilai Rp. 35,71 miliar.
Pengadilan Niaga melalui hakim majelisnya pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan dua perusahaan tersebut melakukan ingkar janji atau wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian atau homologasi dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.
Dari keterangan Hakim Ketua Abdul Kohar dalam pertimbangannya, wanprestasi terjadi karena kedua perseroan tersebut lalai dalam melakukan pembayaran cicilan utang bunga. Sampai dengan jatuh waktu pada 20 Maret 2017, Sariwangi A.E.A dan juga Indorub, tidak bisa membuktikan telah menunaikan kewajibannya kepada PT Bank ICBC Indonesia (ICBC) selaku penggugat. Serta Sariwangi A.E.A tidak menjalankan kewajiban membayar utang bunga senilai $416 ribu dan Indorub senilai $42 ribu kepada ICBC.
“Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC). Menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi) dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya,” tutur Abdul Kohar saat membacakan amar putusan di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (16/10).
Sering alpa atau tidak hadirnya Sariwangi dalam persidangan turut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Dengan tidak adanya jawaban Sariwangi dipersidangan maka permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang dilakukan ICBC diyantakan benar adanya.
Berbeda, malah dalam proses persidangan berlangsung PT. Indorub yang merupakan anak usaha PT. Sariwangi sering hadir, oleh karenanya ada pengajuan kasasi dari pihak PT. Indorub atas putusan hakim tersebut.
Dikatakan juga kuasa hukum PT Indorub Iim Zovito Simanungkalit, mengatakan “klien saya sudah mulai membayar cicilan bunga Rp4,5 miliar sejak Desember 2017. Padahal, seharusnya menurut kesepakatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Indorub dan PT SariWangi sudah mulai mencicil bunga sejak Oktober 2016,” ujar Iim.
“Upaya pembayaran yang sudah dilakukan oleh PT Indorub malah tidak dianggap oleh majelis hakim , dan kami dinyatakan pailit,” ujar Iim kepada wartawan pada Selasa.
Editor : Hipatios