Esensinews.com – Beberapa hari lalu, ratusan warga negara Indonesia di kota Jambi tidak lagi dapat beribadah di rumah ibadah yang selama belasan tahun telah mereka gunakan karena disegel oleh Pemkot Jambi. Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, Kamis (18/10/2018) mengelar aksi turun ke jalan.
Penyegelan dilakukan terhadap
3 gereja yaitu GSJA, GMI dan HKI yang terjadi pada hari Kamis, 27 September 2018 di Kelurahan Kenali Barat, Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Penyegelan tersebut dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Jambi melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi atas instruksi Wali Kota serta
didampingi pihak Polres Kota Jambi dan TNI Kodim Kota Jambi. Negara melalui Pemerintah Kota Jambi seharusnya hadir untuk Menjamin Hak Setiap Warga memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, bukan malah melarang warganya beribadat bahkan melakukan penyegelan terhadap rumah ibadah
(Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945).
“Kementerian Dalam Negeri harus bertanggungjawab terhadap penyegelan Gereja yang dilakukan oleh Pemkot Jambi, dalam hal ini Walikota. Karena kebijakan Pemkot Jambi bertentangan dengan konstitusi dan mengganggu kehidupan umat beragama di Indonesia, sehingga perlu ada sanksi tegas terhadap Pemkot Jambi oleh karena keputusannya yang diskriminatif dan intoleran,” orasi tersebut dikutip dari dinamikajambi.com.
Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dengan hak-hak dasarnya telah dijamin di dalam konstitusi harus setia pada prinsip “tidak ada mayoritas dan minoritas di dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara”.
Hak-hak dasar yang dijamin di dalam konstitusi tidak boleh sama sekali dikesampingkan walaupun ada desakan dari sekelompok orang. Untuk itu Negara diberikan kewenangan agar dapat menjaga dan memastikan hak-hak dasar itu dijalankan.
Bahwa ketika negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Jambi dan TNI-Polri justru melakukan penyegelan terhadap rumah ibadah, maka dengan ini Kami Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, menyatakan 4 tuntutan yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan.
Tuntutan :
1. Pemerintah Kota Jambi mencabut penyegelan rumah ibadah terhadap
ketiga Gereja, yaitu GSJA, GMI dan HKI.
2. Pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Agama harus menunjukkan bahwa “Negara hadir melindungi hak-hak setiap warga Negara” yakni dengan memperhatikan permasalahan rumah ibadah di seluruh Indonesia secara khusus penyegelan rumah ibadah di Kota Jambi.
3. Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Pemerintah Daerah yang melakukan tindakan intoleran.
4. Meminta kepada Kapolri, Tito Karnavian untuk menon-aktifkan anggotanya yang terlibat dalam proses penyegelan, dan menuntut Kapolresta Jambi untuk diberhentikan dari jabatannya.
Editor : Donny Parera