Rasa penasaran alias kepo pun pasti besar dirasakan sang istri, salah satunya yaitu dengan mengecek handphone suami.
Sifat kepo pun akan membawa sang istri untuk membuka hanphone suami meskipun tanpa izin.
Hal itu lah yang dilakukan oleh seorang istri asal Uni Emirat Arab yang namanya dirahasiakan. Tapi malang, keputusannya justru berbuntut panjang. Ia kini harus mendekam di penjara selama tiga bulan setelah dilaporkan suaminya atas perbuatan tidak menyenangkannya tersebut.
Perlu diketahui, dalam Islam, menggunakan ponsel suami tanpa izin tidak dibenarkan. Hal ini pun dipertegas dengan hukum yang berlaku di Uni Emirat Arab.
Dikabarkan, kerajaan Arab Saudi membuat undang-undang ini sebagai upaya melawan kejahatan siber dan ditujukan untuk membantu keamanan informasi, melestarikan hak pengguna internet, dan melindungi kepentingan serta moral masyarakat.
Hukuman akan diperparah jika pasangan yang menggunakan handphone suami secara ilegal kemudian menyebarkan informasi dari ponsel pasangan.
Maka orang tersebut akan dijatuhkan hukuman kurungan maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal 500.000 riyal atau setara Rp 1,8 miliar.