Hal Ini Tidak Dibenarkan Bagi CPNS Menurut James Sumendap

ESENSINEWS.com - Kamis/11/10/2018
Hal Ini Tidak Dibenarkan Bagi CPNS Menurut James Sumendap
 - ()

Esensinews.com – Sejauh ini jumlah pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) terus bertambah.

Menurut data dari Kemenpan sudah tembus 2,39 juta pelamar.

Begitu pula dengan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang tahun ini ikut menerima PNS.

Menyikapi hal ini, Bupati James Sumendap SH mengatakan, pihaknya tidak mewajibkan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di daerah itu untuk mengirimkan berkas seleksi awal baik secara langsung maupun via pos ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Lebih lanjut Bupati Mitra 2 periode ini menjelaskan, mekanisme pendaftaran hanya melalui sistem online dan semua kewenangan penerimaan CPNS 2018 di Kabupaten Mitra merupakan wewenang pemerintah pusat sebagai bentuk seleksi yang objektif, transparan, jujur, adil, bersih, dan tidak ada suap atau KKN.

“Proses seleksi CPNS 2018 Mitra murni dan tidak ada intervensi. Ini penting sehingga semua putra-putri terbaik pelamar CPNS 2018 Mitra memiliki kesempatan yang sama,” ujarnya, Kamis (11/10/2018).

Sumendap kemudian menghimbau seluruh calon peserta untuk senantiasa berdoa dan belajar sembari mempersiapkan diri dengan baik sehingga tidak tiba saat tiba akal dalam mengikuti seleksi. “Tuhan Memberkati Torang Samua,” ucpanya.

 

 

Editor : Merry

 

 

 


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Istri Wakil Ketua API Sulut Johanis Senduk Berpulang

Istri Wakil Ketua API Sulut Johanis Senduk Berpulang

Pakar Ingatkan Potensi Gua Bawah Tanah, Terkait Pengerukan Sungai Danau Poso

Pakar Ingatkan Potensi Gua Bawah Tanah, Terkait Pengerukan Sungai Danau Poso

Pemerintah Didesak Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM ’98

Pemerintah Didesak Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM ’98

Hasil Reses 1 : Mohammad Wongso Sampaikan 7 Poin Penting

Hasil Reses 1 : Mohammad Wongso Sampaikan 7 Poin Penting

Bahas Penguatan Persepsi, LSM LPKAN Gelar Rapat

Bahas Penguatan Persepsi, LSM LPKAN Gelar Rapat

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya