Pengunduran diri itu terkait dengan posisinya yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2011.
“Sebetulnya itu hal yang memang patut untuk dilakukan ya bagi kader yang mungkin tidak bisa lagi all out karena harus berhadapan dengan kasus ataupun perkara seperti saya, bahwa sekarang saya ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” katanya di Pendopo Kabupaten Malang, seperti dikutip dari kompas.com Selasa (9/10/2018).
Surat pengunduran dirinya itu diajukan pada Senin (8/10/2018) malam, setelah dirinya mengetahui bahwa sudah berstatus tersangka.
“Tadi malam. Sekarang zaman itu kan, jadi itu difoto kemudian dikirim ke sana (DPP),” ungkapnya.
Bupati dua periode itu mengatakan, keputusan memilih mundur itu supaya dirinya bisa konsentrasi menghadapi kasus hukum yang dihadapinya.
Sementara akibat kasus hukum yang disandangnya itu, ia tidak akan bisa konsentrasi dalam mengemban jabatan sebagai ketua DPW NasDem Jawa Timur.
“Otomatis konsentrasi pecah, saya kemudian harus bisa memberikan jawaban yang benar saat datang pemeriksaan. Sementara kalau masih menjabat sebagai ketua DPW, belum tentu bisa saya melakukannya dengan baik dan cermat,” ungkapnya.
Rendra mengatakan, pengunduruan dirinya dari jabatan Ketua DPW murni karena inisiatifnya sendiri. Rendra mengaku tidak ada paksaan dari pihak lain.
“Maka demi kabaikan partai dan juga demi kebaikan saya, saya mengundurkan diri dari jabatan ketua DPW,” katanya.
Sebelumnya, Rendra Kresna mengaku sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia disangka menerima gratifikasi dari rekanan dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011. Penyidik KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut.
Editor : Donny