PAW Memutus Relasi Konstituen Terhadap Wakilnya

ESENSINEWS.com - Minggu/07/10/2018
PAW Memutus Relasi Konstituen Terhadap Wakilnya
 - ()
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti

Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota dewan merupakan anomali demokrasi yang kini terus membayangi terwujudnya good governance di negeri ini. Ini karena PAW selalu dijadikan ajang bagi parpol untuk menunjukkan kekuasaan dan dominasi elite parpol dalam mengendalikan kadernya.

Dalam konteks demokrasi konsosiasional, tentu hal ini menjadi preseden buruk bagi terwujudnya kinerja dewan yang optimal. Artinya ketika seorang anggota dewan di PAW, maka yang terjadi adalah putusnya (missing link) aspirasi konstituen terhadap wakilnya.

Ini tentu konstituen sebagai pihak yang dirugikan karena banyak program yang dijanjikan saat kampanye maupun program-program yang sudah disepakati antara seorang anggota dewan dengan konstituen menjadi mentah dan quo vadis.

Konstituen yang merupakan masyarakat pemilih setia menjadi kecewa dan distrust pada partai politik pilihannya, sehingga pada akhirnya banyak konstituen pada parpol lain, bahkan tak jarang para konstituen itu memilih parpol baru yang belum diketahui kinerjanya.

Masyarakat konstituen menjadi apatis dan kurang percaya sistem pemilu yang ada karena mereka beranggapan “toh ujung-ujungnya di PHP”. Tentu hal ini menjadi pemikiran kita bersama, kemana demokrasi Indonesia akan dibawa. Sebab, seringnya terjadi PAW menyebabkan kinerja DPR yang tidak optimal dan minimalis. Di satu sisi, gaji anggota dewan cukup fantastis dengan fasilitas yang melimpah. Namun di sisi lain, kinerjanya jeblok.

Untuk itu, permasalahan PAW anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3, dimana syarat-syarat PAW yang begitu sumir dan debatable seperti mengundurkan diri, mencalonkan diri melalui pindah partai, suara terbanyak dan lain lain, perlu dievaluasi secara komprehensif agar masyarakat pemilih tidak terus dirundung kekecewaan.

Titik fokusnya adalah bagaimana membuat regulasi yang tegas dan proporsional, agar seorang anggota dewan tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh elite parpol yang berparadigma like and dislike, agar anggota dewan mampu menyelesaikan tugas-tugasnya sesuai janji, dan dewan mampu menghasilkan karya-karya yang membanggakan masyarakat. Ini karena kualitas demokrasi tidak lepas dari kinerja dewan.

Meskipun nantinya aturan PAW tetap berlaku, setidak-tidaknya bisa dikendalikan dan publik bisa ikut berpartisipasi menentukan calon penggantinya. Sehingga bukan wewenang mutlak parpol, karena bagaimanapun, parpol wajib menghormati seorang anggota dewan yang telah dipilih melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, melibatkan emosi tinggi konstituen, dan menjaga kepercayaan publik terhadap parpol yang bersangkutan.

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Jangan sampai Transaksi Rp300 Triliun Masuk Angin

Jangan sampai Transaksi Rp300 Triliun Masuk Angin

Peduli, Seskoad Berbagi dengan Sesama

Peduli, Seskoad Berbagi dengan Sesama

Terkait Skandal  Cambridge  Analytica, AS Gugat Facebook

Terkait Skandal Cambridge Analytica, AS Gugat Facebook

3 Gereja Disegel Pemkot Jambi, GMKI Demo Kemendagri

3 Gereja Disegel Pemkot Jambi, GMKI Demo Kemendagri

Polda Bengkulu Gelar Vaksinasi Massal di Dua Titik

Polda Bengkulu Gelar Vaksinasi Massal di Dua Titik

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya