Gugatan Farhat Abbas Inisiatif Pribadi dan Atas Nama Pribadi
1). Gugatan yang dilakukan Farhat Abbas dengan terlapor mereka yang dituduh melakukan ujaran kebencian, penyebaran berita bohong terhadap kasus “drama penipuan korban penganiayaan” terhadap Ratna Sarumpaet murni tindakan pribadi, atas inisiatif pribadi dan tidak mewakili tim kampanye Jokowi-Kyai Ma’ruf. Terhadap kasus tersebut, Pak Jokowi memberikan arahan agar seluruh tim kampanye tetap fokus membantu pemerintah di dalam menangani korban bencana alam di Donggala dan Palu.
Mereka melakukan tindakan anti kemanusiaan dengan mengganggu skala prioritas bangsa yang seharusnya berbela rasa membantu korban bencana.
Tindakan penipuan untuk dikasihani demi peningkatan elektoral Pak Prabowo-Sandi, sebaiknya disikapi dengan semakin giat membantu korban, sebagaimana dilakukan Pak Jokowi hari ini di Palu.
2). Tim Kampanye Jokowi-Kyai Ma’ruf berharap apa yang terjadi menjadi pembelajaran kita semua. “Bahwa yang namanya pemimpin, terlebih calon presiden, sebaiknya bijak, melakukan check and recheck sebelum menyampaikan ke publik, dan mampu menampilkan hal2 yang membangun peradaban bagi bangsa.
Terlalu riskan apabila telinga pemimpin terlalu tipis dan reaktif di dalam merespons berbagai persoalan tanpa melakukan pengendapan terlebih dahulu”
3). Gugatan Farhat Abbas sah sebagai warga negara yang ikut terseret dalam kemarahan publik atas drama penipuan yang menurunkam derajat keadaban demokrasi Indonesia, namun sekali lagi itu atas nama pribadi.
4). Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet dan dimanipulasi sedemikian rupa oleh Tim Kampanye Pak Prabowo-Sandi hendaknya jangan mengurangi niatan kita untuk terus meningkatkan kualutas demokrasi Indonesia.
Hasto Kristiyanto
Sekretaris Tim Kampanye Jokowi-KH. Ma’ruf Amin