Pengamat Nilai Pencabutan 13 Izin Pembangunan di Teluk Jakarta sebuah Pertanda Bagus

ESENSINEWS.com - Minggu/30/09/2018
Pengamat Nilai Pencabutan 13 Izin Pembangunan di Teluk Jakarta sebuah Pertanda Bagus
 - ()

Esensinews.com – Izin pembangunan 13 pulau di Teluk Jakarta telah resmi dicabut oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Menanggapi hal ini, Alan Koropitan, ahli kelautan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) berkata bahwa pencabutan izin tersebut adalah pertanda bagus bagi masyarakat.

“Sinyal bagus dalam konteks kita masyarakat yang hidup sekarang ini mulai peduli dan berhati-hati dengan dampak jangka panjang pulau-pulau buatan atau daratan buatan,” ujarnya melalui pesan singkat, seperti dikutip kompas.com Jumat (28/09/2018).

Reklamasi di Indonesia memang kerap menjadi bahan perdebatan pada banyak kalangan. Pasalnya, konteks reklamasi yang diterapkan di Indonesia sedikit berbeda dengan apa yang dimaksud oleh para ahli.

“Konteks reklamasi adalah proses beradaptasi yang panjang dengan alam, di mana lahan-lahan yang sudah tergerus oleh proses alami, entah penurunan muka tanah atau karena abrasi, perlu dilakukan re-claim,” kata Alan.

Dia melanjutkan, kalau reklamasi ini untuk kepentingan ekonomi semata, maka sebut saja pembuatan pulau buatan, dan perlu dihitung dengan hati-hati dampaknya.

Alan mencontohkan perbandingan antara reklamasi yang sebenarnya dan pembuatan pulau untuk kepentingan ekonomi.

Konteks reklamasi adalah proses beradaptasi yang panjang dengan alam, di mana lahan-lahan yang sudah tergerus oleh proses alami, entah penurunan muka tanah atau karena abrasi, perlu dilakukan re-claim,” kata Alan.

Dia melanjutkan, kalau reklamasi ini untuk kepentingan ekonomi semata, maka sebut saja pembuatan pulau buatan, dan perlu dihitung dengan hati-hati dampaknya.

Alan mencontohkan perbandingan antara reklamasi yang sebenarnya dan pembuatan pulau untuk kepentingan ekonomi.

Sebagai contoh di pantai Florida, daerah wisata padat turis. Karena abrasi, maka proses re-claiming dilakukan untuk mengembalikan pantai yang indah. (Sebaliknya) pulau-pulau buatan yang mirip pohon palem di Dubai itu bukan re-claimingtapi pembuatan pulau,” ujarnya.

Ketentuan dalam melakukan reklamasi sebenarnya sudah diatur dalam Perpres 122 tahun 2012. Jika merujuk pada Perpres tersebut, Alan berkata bahwa Indonesia sulit untuk melakukan reklamasi.

“Pengurukan pasir dilakukan hati-hati, di mana pasir urukannya diambil dari kedalaman perairan yang aman, yang tidak mengganggu proses pecah gelombang,” jelasnya.

“Kalau mengambil pasir urukan terlalu dekat pantai atau pulau-pulau kecil, dampaknya energi gelombang akan tidak terhalang (tadinya dangkal, disedot jadi dalam), sehingga pantai atau pulau-pulau di sekitarnya bisa abrasi dan pulau-pulau kecil terancam hilang,” imbuhnya.

Dari 17 pulau reklamasi yang dilakukan di Teluk Jakarta, 13 diantaranya telah dicabut dan menyisakan empat pulau yang sudah jadi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berjanji bahwa empat pulau yang sudah terlanjur dibangun tersebut akan digunakan untuk kepentingan publik dan mengikuti ketentuan hukum yang ada.

 

Editor : Allan


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

35 Persen Kepemilikan Lahan Bandara Sam Ratulangi Dikembalikan ke Minut

35 Persen Kepemilikan Lahan Bandara Sam Ratulangi Dikembalikan ke Minut

Misteri Tersisa Jatuhnya Lion Air PK-LQP

Misteri Tersisa Jatuhnya Lion Air PK-LQP

DPP Gerindra Masih Lakukan Pengecekan Terkait Ambulans di Aksi 22 Mei

DPP Gerindra Masih Lakukan Pengecekan Terkait Ambulans di Aksi 22 Mei

Keluarga Jokowi Bersilaturahmi dengan Wapres Lewat Daring

Keluarga Jokowi Bersilaturahmi dengan Wapres Lewat Daring

Lifter Eko Yuli Irawan Sumbang Medali Emas

Lifter Eko Yuli Irawan Sumbang Medali Emas

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya