Esensinews.com – Pengelola 13 bandar udara di Indonesia bagian tengah dan timur, PT Angkasa Pura (AP) I akan menaikkan empat tarif layanan di bandar udara yang harus dibayar oleh perusahaan penyedia jasa penerbangan.
“Mulai 1 Oktober mendatang kami naikkan tarif bervariasi, antara 15-20 persen untuk pendaratan pesawat, parkir pesawat di apron, garbarata, dan check-in penumpang,” kata Vice President Aeronautical Business PT AP I Sulkan, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/9/2018).
Kenaikan itu sendiri sesuai dengan isi surat Menteri Perhubungan Nomor: PR 003/4/4 PHB 2018. Layanan parkir pesawat untuk Boeing 747 atau yang berbobot kurang dari 100 ton, misalnya, saat ini bertarif Rp2,8 juta per hari untuk pesawat maskapai domestik, akan naik menjadi Rp3,2 juta per hari.
Boeing 747 adalah jenis pesawat yang digunakan Garuda Indonesia untuk menerbangkan jamaah calon haji dan jamaah haji dari Tanah Air dan kembali dari Tanah Suci.
Untuk pesawat kurang dari 50 ton atau sejenis Boeing 737 dan Airbus 330, tarif per hari saat ini masih Rp1,6 juta. “Mulai 1 Oktober tarifnya akan jadi Rp1,8 juta,” kata Senior Manager Commercial PT AP I Sepinggan Iwan Lilbere.
Editor : Syafrizal