Esensinews.com – Mantan Kabareskrim, Komjen Pol. (purn) Susno Duajdi turut menyorot uang kantong plastik berbayar yang dikutip dari masyarakat lewat surat edaran pemerintah pusat.
Susno meminta uang tersebut harus dipertanggungjawabkan, mengingat uang itu adalah uang publik yang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan masyarakat untuk membeli kantong plastik, yang awalnya tidak diperjualbelikan.
Tujuan untuk menjaga lingkungan dan kebersihan dari kantong plastik berbayar tersebut sangat baik, akan tetapi dalam membuat suatu kebijakan, sebagai pemerintah pusat harus menilai keseluruhan aspek termasuk dana yang dibebankan kepada masyarakat tersebut diapakan dan dikemanakan, jelas Susno kepada media ini.
Diketahui, KLHK membuat Surat Edaran (SE) Kantong Plastik Berbayar (KPB) yang diberlakukan tahun 2016 dan 2017 lalu, menekan masyarakat untuk membeli kantong plastik yang awalnya tidak diperjualbelikan oleh pedagang ritel.
Saat ini, ada beberapa kelompok elemen masyarakat yang sedang membentuk kekuatan besar untuk mendesak Menteri Siti Nurbaya mempertanggungjawabkan uang publik tersebut.
KLHK dinilai telah melakukan abuse of power untuk menguntungkan perusahaan ritel, dan juga tidak melakukan sistem perencanaan yang baik, evaluasi dan pengawasan yang tidak jelas atas uang publik tersebut, hingga saat ini tidak ada pertanggungjawabannya dan tidak transparan.
Selain itu, ada juga salah satu LSM yang menyebut bahwa kebijakan itu berlawanan dengan tujuan Jokowi yang ingin mensejahterakan masyakarat, KLHK justru membebani masyarakat dengan menggunakan pihak ketiga untuk memungut uang dari masyarakat.
Korelasi dengan Presiden Jokowi itu, salah satu LSM tersebut akan membuat jumpa pers terkait analisis hukumnya tentang kantong plastik berbayar.
Editor : Rinaldo