Esensinews.com – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/2018, terkaitnya larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal calon legislatif menuai polemik.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menganggap MA abai dalam mempertimbangkan etika publik .
“Saya kira MA abai pertimbangan etika publik yang menghendaki input demokrasi yang bersih, keinginan publik yang mau menyeleksi sejak awal caleg-caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi,” ungkapnya dikutip dari JawaPos.com, Jumat (14/9/2018).
Lebih lanjut dia mengatakan, penyeleksian sejak awal itu penting, untuk mencegah kambuhnya praktik korupsi di bidang legislatif. Karena caleg yang tersandung korupsi cenderung berpeluang mengulangi perbuatannya.
“Untuk membantu mereka menjauhi kemungkinan itu terjadi, aturan pelarangan koruptor tersebut justru sebenarnya menyelamatkan mereka, dan tentunya yang utama menyelamatkan publik,” kata dia.
Meski demikian jelasnya, apapun yang sudah ditetapkan oleh MA, dirinya akan tetap menghormati keputusan tersebut sebagai keputusan hukum.
Sebelumnya, permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan sekitar 12 pemohon. Di antaranya dimohonkan oleh Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana. Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.
Editor : Syafrizal