Oleh : Jerry Massie Peneliti IPI, Ketua DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK)
“Sungguh aneh tapi nyata takkan ku lupa”, itulah sepenggal lagu yang dipopulerkan oleh Obbie Messakh.
Baru saja lembaga tertinggi dibidang hukum Mahkamah Agung (MA) mensahkan gugatan mantan napi korupsi bisa diikut sertakan pada pileg 2019.
What’s going on MA? It’s not beyond belief (tidak masuk akal) kok! bisa mantan korupsi dilegalkan bisa nyaleg. Ada pepatah terkenal : Fiat Justitia Fuat Caelum “sekalipun langit runtuh hukum harus ditegakkan” Tapi istilah ini tidak berlaku di negeri hukum ini.
Nah, UU No 7 Tahun 2017 melarang hal. UU pemilu ini khusus soal napi korupsi maju sebagai caleg ditafsirkan dengan ketentuan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg
Sangat jelas terkait tafsir larangan mantan narapida korupsi menjadi caleg itu berasal dari Pasal 240 Ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Negara dalam hal ini bagi saya gagal total dalam mengurus masalah korupsi. Tidak ada istilah “Say No to Corruption” Kalau model seperti ini masih berlaku, maka sampai kiamat pun Indonesia tidak akan jadi negara maju, don’t you dream!! Hal yang paling aneh dimana para koruptor kita saat diambil gambarnya malahan tersenyum tidak ada penyesalan atau kesedihan. Ini wong edan!
Boleh saya katakan “Negara kita mundur satu abad” Bisa kita bayangkan kalau legislator yang duduk rata-rata mantan napi korupsi? Mau jadi apa bangsa ini. Apakah kita masih bermartabat? Ngapain membela koruptor, Apa untungnya?
Otomatis spirit korupsinya tetap ada. Apa beda pencuri dan pembunuh? Barangkali yang lebih cepat bertobat pembunuh ketimbang pencuri! Nanti Setya Novanto, Anas Urbaninggrum, Angelina Sondakh dan para koruptor lainnya di saat bebas bisa mencalonkan kembali.
Masih waraskah kita?
Negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Prancis, Inggris, Kanada tidak ada yang maju di parlemen adalah mantan napi koruptor. Ini merupakan orang antara waras dan kurang waras. Belum lagi sebanyak 2357 ASN yang akan di nonaktifkan ramai-ramai akibat terlibat korupsi. Tapi persoalanya mereka belum di fired dipecat.
Kalau di luar bagi mereka yang melakukan tindak pidana korupsi dimiskinkan, hak politik dicabut seumur hidup, bahkan bukan hanya itu, adapula yang dihukum mati seperti di Cina, Taiwan, Korut dan Vietnam. Berbeda dengah di Indonesia yang mana di dalam penjara pun masih ada saja kasus suap.
Saya pastikan, ke depan 41 koruptor di DPRD Malang akan maju lagi, bisa jadi maling lapor maling dan maling tangkap maling agak susah.
Salah satu indikator negara maju tidak ada koruptor yang maju nyalegini Undang-undang yg salah atau manusianya! Tuhan tak pernah salah. Tapi, kitalah yang setiap saat salah dan hilaf. Berarti UU Tipikor 31 Tahun 1999, UU 20 Tahun 2001 dan juga UU Pemilu No 7 Tahun 2007 masih lemah?
Apa bisa undang-undang lawan UU, ini sangat konyol. Kalau begitu tidak usalah kita merevisi, merubah UU tak ada gunanya. Paling-paling mentok di gugat di MK maupun MA.
Bagaimana generasi berikut kalau petinggi sudah mempertontonkan hal yang paling aneh dan di luar nalar. Masih beradab dan bermartabatkah kita?