Mantan Asisten III Minut Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Dugaan Sekdes Fiktif

ESENSINEWS.com - Senin/10/09/2018
Mantan Asisten III Minut Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Dugaan Sekdes Fiktif
 - ()

Esensinews.com – Setelah sekian lama terdiam, rupanya penyelidikan kasus dugaan Sekretaris Desa (Sekdes) fiktif di Kabupaten Minahasa Utara masih terus bergulir.

Hal ini dibuktikan dengan penetapan mantan Asisten III Pemkab Minut Max Purukan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Minut.

“Telah ditetapkan tersangka dalam kasus Sekdes Desa Siluman atas nama MP. Penetapan tersangka ini setelah diadakannya ekspos dan gelar perkara pada pekan lalu,” ujar Kajari Minut Rustiningsih di sela-sela pelaksanaan Grasstrack Kajati Sulut Hebat Cup 2018, Jumat (7/9/2018).

Rustiningsih didampingi Kasi Pidsus Antonius Silitonga SH menambahkan, tersangka Max Purukan terakhir diperiksa oleh Tim Penjidik Kejaksaan Negeri Minut pada Selasa (4/9/2018) lalu.

Dikatakan Rustiningsih, telah terjadi manipulasi data dan dugaan aliran dana hingga miliaran rupiah, dimana sejumlah warga menyetor uang sebesar Rp40-60 juta kepada panitia pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat jalur sekdes.

Oleh oknum tertentu, para warga yang menyetor uang diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai Sekretaris Desa dengan data yang dimanipulasi sedemikian rupa karena desa tempat sekdes bertugas sebenarnya tidak ada alias desa fiktif.

Namun, terdapat 25 Sekdes sisa yang tidak diakomodir, kepada mereka juga dimintakan uang sebesar Rp10-25 juta melalui salah seorang yang ditunjuk sebagai koordinator.

Kasi Pidsus Antonius Silitonga mengatakan, dalam perkara sekdes fiktif telah terjadi kesalahan yaitu pengangkatan Sekdes mendahului pengusulan.

“Seharusnya pengusulan dulu baru ada pengangkatan. Dan yang kedua desa yang ditetapkan Sekdesnya dalam pengangkatan ternyata desa-desanya fiktif,” kata Silitonga.

Ditegaskan Silitonga, dalam waktu dekat akan ada penambahan tersangka.

“Tersangkanya pasti bertambah, bisa saja dari ASN aktif, bisa juga yang sudah pensiun,” tandas Silitonga.

Diketahui Kasus ini bergulir sejak tahun 2009, dimana Pemkab Minut yang saat itu dipimpin oleh Bupati Sompie Singal MBA dan Wakil Bupati Yulisa Baramuli mengangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 96 orang lewat jalur Sekdes.

Namun Sekdes yang diangkat tersebut berasal dari desa yang sebenarnya tidak ada di Minut.

Dalam pengangkatan Sekdes menjadi ASN ini terindikasi telah terjadi konspirasi besar karena mereka yang diangkat merupakan kenalan dan kerabat dekat eksekutif maupun legislatif.

Kasus ini bergulir dalam rentang waktu tiga kepemimpinan Kejari Minut yang berturut-turut dipimpin oleh Kajari Irvan Samosir kemudian beralih kepada Agus Sirait  dan yang terakhir Rustinigsih.

 

Editor : Jerry Palohoon

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Koordinator Nasional THS-THM, Egi Suni : Pancasila Harus Terus Dipertahankan

Koordinator Nasional THS-THM, Egi Suni : Pancasila Harus Terus Dipertahankan

Pembayaran Utang Berat, Rizal Ramli : Ngapain Ngibul dan Bantah Madamme Anomali

Pembayaran Utang Berat, Rizal Ramli : Ngapain Ngibul dan Bantah Madamme Anomali

Capres Boneka Beijing: Dari Media Darling ke Media Disgusting …

Capres Boneka Beijing: Dari Media Darling ke Media Disgusting …

Keteladanan Bote sang Mogandi Bantik

Keteladanan Bote sang Mogandi Bantik

Lembaga Riset Oxford : Pertumbuhan Ekonomi AS telah Mencapai Puncaknya

Lembaga Riset Oxford : Pertumbuhan Ekonomi AS telah Mencapai Puncaknya

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya