Esensinews.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga yang memberikan pembelaan dan perlindungan bagi anak di Indonesia meminta Polres Lampung Utara untuk segera menangkap dan menahan SW (25) warga Gunung Labuan Tanjung Iman Lampung Utara, terduga pelaku kejahatan seksual dalam bentuk “sodomi” terhadap seorang anak SL (12).
Mengingat tindakan SW terhadap bocah malang SL sebagai tindakan kejahatan pidana luar biasa (extraordinary crime) maka penangananan dan proses hukumnya juga harus dilakukan secara luar biasa, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak untuk menjawab para pekerja media dari Lampung Utara Rabu (05/9/18).
Oleh sebab itu, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak mendorong penyidik Polres Lampung Utara untuk menjerat SW dengan menggunakan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang ( PERPU) No. 01 Tahun 2016 junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut SW dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan atau maksimal 20 tahun.
Disamping itu, Komnas Anak mendesak agar SW segera menyerakan diri dan meminta kepada Lembaga Perlidungan Anak (LPA) Lampung Utara dan Tim Gerak Cepat Perlindungan Anak membantu penyidik untuk mencari keberadaan SW sekaligus memberikan pendampingan psikologis terhadap korban, demikian ditambah Arist.
Ayo, para pemangku kepentingan Anak di Lampung Utara bangkit melawan Segala betuk kekeradan, eksploitasi, penganiayaan dan penelantatan anak, dan ayo kita bangun gerakan perlindungan anak bebasis masyarakat dan kampung, ajak Arist.
Editor : Divon