Esensinews.com – Lagi kekerasan seksual dilakukan TR (37), warga Kelurahan Ranoyapo, Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Dia pun harus terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian, karena melakukan perbuatan cabul atas anak kandungnya.
TR, diamankan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tega melakukan perbuatan cabul dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri, Melati (nama dsamarkan), yang baru berumur 14 tahun sebanyak tiga kali.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso SIK, pada Sabtu pagi (1/9/2018), membenarkan adanya laporan aduan ini.
“Laporan tindak pidana perbuatan cabul dengan tersangka TR, warga Kelurahan Ranoyapo, terhadap anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun,” ungkap AKP Arie Prakoso.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan ayah kandungnya ke kepolisian setempat.
Usai menerima laporan korban Tim Resmob Polres Minsel langsung mengamankan tersangka yang sedang bersembunyi di rumah kakaknya di Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga.
“Berdasarkan hasil lidik atas laporan korban yang anaknya sendiri, juga keterangan dari sang anak, bahwa perbuatan cabul tersebut di lakukan oleh ayah kandungnya sebanyak tiga kali semenjak anak ini masih berumur 11 tahun, saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP),” tambah Arie Prakoso.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di rumahnya yang berada di Kelurahan Ranoyapo, Kecamatan Amurang.
“ Saat ini tersangka sudah berada di Polres Minsel untuk di lakukan pemeriksaan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan Sat Reskrim Polres Minsel,” jelas Arie Prakoso.
Editor : Jerry Palohoon