Esensinews.com – Dana pengadaan tanah untuk pajak tradisional Blangnangka, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues bersumber dari APBD Tahun 2015 silam, kini kembali menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues.
Dalam waktu dekat PKN berencana akan melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasalnya mereka menduga ada indikasi tindak pidana korupsi tentang pengadaan tanah pejak tersebut.
Dana sebesar RP 2.000.000.000. (dua miliyar) dianggap terlalu besar dikuras untuk pembelian tanah setingkat wilayah Belangnangka, kecamatan Blangjerango.
Seperti halnya dijelaskan oleh Abdullah, Ketua PKN Kabupten Gayo Lues, Dirinya menduga bahwa ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pajak tersebut sehingga hal ini akan dilaporkanya ke KPK.
Menurut Abdullah, dana sebesar itu untuk pengadaan tanah pajak Blangnangka kurang masuk akal. “KPK adalah lembaga yang berperan menangani tindak pidana korupsi, jadi hal ini akan kita bawa kesana” kata Abdullah. Minggu (01/9/18).
Editor : Abdiansyah