ICW Minta Kasus Korupsi yang Melibatkan Kepala Daerah Prosesnya Dipercepat

ESENSINEWS.com - Jumat/31/08/2018
ICW Minta Kasus Korupsi yang Melibatkan Kepala Daerah Prosesnya Dipercepat
 - ()

Esensinews.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap penanganan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah terpilih di Pikada 2018 dapat dipercepat dan diperjelas.

Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina mengatakan meski berstatus tersangka, namun para kepala daerah terpilih itu bisa dipastikan akan dilantik.

Sebab, hal itu diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kami berharap, meskipun tetap dilantik, proses hukum penanganan perkaranya juga jelas. Jangan sampai selesai masa jabatannya, statusnya masih terduga tersangka atau bahkan tidak jelas,” ujar Almas, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, seoerti dilansir dari kompas.com.Kamis (30/8/2018).

Menurut data ICW, terdapat tiga kepala daerah terpilih di Pilkada 2018 yang berstatus tersangka korupsi.

Ketiganya yakni, Syahri Mulyo di Kabupaten Tulungagung, Ahmad Hidayat Mus di Provinsi Maluku Utara, dan Nehemia Wospakrik di Kabupaten Biak Numfor.

Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juni 2018. Ia diduga menerima suap dari kontraktor Susilo Prabowo terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Sementara pada Maret 2018 lalu, Ahmad Hidayat Mus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

Kasus suap yang menjerat Ahmad Hidayat terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Keduanya kini telah ditahan KPK.

Sedangkan, Nehemia Wospakrik diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Biak Numfor sejak tahun 2011. Nehemia terjerat kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Ketua DPRD Biak Numfor, saat ia menjabat Ketua DPRD Biak Numfor periode 2004-2014.

Namun, kasusnya masih belum menemukan kejelasan hingga delapan tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun mendesak pihak-pihak terkait dapat segera mempercepat penuntasan penanganan perkara ini.

“Kami mendorong Mabes Polri dan KPK berkoordinasi dan melakukan supervisi karena kasusnya sudah berjalan lama, kasihan kalau daerah tetap dipimpin orang-orang yang bermasalah,” terang Almas.

 

Editor : Alan


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Relawan Gabungan Jor-joran Kumpulkan Dana Bantu Korban Angin Puting Beliung

Relawan Gabungan Jor-joran Kumpulkan Dana Bantu Korban Angin Puting Beliung

Pemuda Payukumbah Sumbar ini Coba Bobol Website KPU

Pemuda Payukumbah Sumbar ini Coba Bobol Website KPU

Anggap Enteng Corona, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Copot Terawan

Anggap Enteng Corona, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Copot Terawan

Terlibat Dalam UU Cipta Kerja, Rocky Gerung Sindir PDIP-Golkar Ciderai Pemikiran Soekarno

Terlibat Dalam UU Cipta Kerja, Rocky Gerung Sindir PDIP-Golkar Ciderai Pemikiran Soekarno

AHY Nginap di Lereng Gunung Ungaran

AHY Nginap di Lereng Gunung Ungaran

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya