Oleh : Dani Setiawan
Saya kira Istana dan Juru Bicaranya Ali Muchtar Ngabalin harus lebih hati-hati dalam menggunakan kata *”Makar”* dalam menyikapi *Gerakan 2019GantiPresiden.*
Istana boleh tidak suka dan merasa terganggu dengan gerakan ini, namun menyikapapinya dengan mengatakan *MAKAR adalah tindakan yang sembrono.*
Baiknya orang disekitar istana yang mengerti hukum Pidana menjelaskan kepada Ali Muchtar apa yang dimaksud dengan *MAKAR* dan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi agar sah dikatakan telah terjadi *MAKAR.*
*MAKAR atau (Aanslag) adalah istilah dalam hukum pidana.*
*Di KUHP hal mengenai MAKAR ini secara khusus diatur dibawah Bab :*
*Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.*
Inilah benang merahnya.
Keamanan Negara.
Sehingga ketika Istana mengatakan telah terjadi MAKAR seperti ucapan Ngabalin, *berarti posisi Negara sekarang dalam keadaan tidak aman.*
Kami meminta Ngabalin dan Istana segera mencabut ucapannya ini. Karena ucapan ini selain telah lepas jauh dari *konteks Makar dalam hukum pidana juga membahayakan Demokrasi kita jika setiap gerakan yang anti pemerintah padahal itu bagian dari kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 disikapi oleh Istana dengan dikatakan MAKAR.*
Di hukum pidana kita, MAKAR terbagi dalam beberapa jenis.
Jadi MAKAR ini bukan 1 jenis saja !!
Beda perbuatan, beda juga jenis makarnya.
Beda juga pasal yang akan dikenakan.
*MAKAR jenis pertama termuat di Pasal 104 KUHP.*
Makar jenis ini terkait :
“Membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau merampas kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak cakap memerintah”.
MAKAR jenis yang pertama ini tentu tidak sulit dipahami.
Karena bahasa pengaturannya di pasal sangat terang. “Membunuh” berarti menghilangkan nyawa si Presiden atau Wakil Presiden. “Merampas kemerdekaan” misalnya dilakukan dengan menculik atau menempatkan Presiden di sebuah tempat sehingga kemerdekaannya menjadi terbatas.
MAKAR jenis yang kedua :
Termuat dalam Pasal 106 KUHP. MAKAR jenis ini mengatur mengenai :
“tindakan yang membuat sebahagian wilayah negara (Indonesia) jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebahagian wilayah negara”.
Jadi obyek “serangan” dalam MAKAR ini adalah “Kedaulatan atas Negara” atau daerah-daerah di Indonesia.
Tindakan ingin memerdekakan diri dari wilayah Indonesia menjadi Negara sendiri yang berdaulat masuk dalam jenis MAKAR ini.
MAKAR jenis yang ketiga :
Diatur dalam Pasal 107 KUHP.
MAKAR nya terkait : “tindakan dengan niat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah”. KUHP memakai kata “menggulingkan”.
Oleh beberapa ahli dikatakan yang dimaksud dengan “menggulingkan” (omwenteling) yaitu mengganti dengan cara yang TIDAK SAH susunan pemerintahan.
*Apakah gerakan 2019GantiPresiden ini ingin menggulingkan pemerintahan dengan jalan tidak sah dan menggunakan kekerasan?*
Jawabnya jelas tidak !!
Karena MAKAR jenis yang ketiga ini mengenai mengganti pemerintahan melalui jalur yang tidak sah, maka kita harus masuk ke ranah hukum tatanegara untuk mengetahui bagaimana cara mengganti pemerintahan yang sah ?
Jawabnya adalah melalui Pemilu.
Pemilu 2019 besok adalah jalan yang dipilih gerakan ganti presiden ini untuk mengganti pemerintahan yang sekarang sedang berkuasa.
Bukan jalan-jalan illegal menggunakan kekerasan sebagaimana dimaksud MAKAR di KUHP.
Jadi tidak tepat MAKAR disematkan kepada gerakan ini sebagaimana disampaikan oleh Jubir Istana Ali Muchtar Ngabalin
“KAHMIKONSUL”