Esensinews.com – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah Rabu akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (15/8/2018).
Menurut Juru Bicara KPK Febridiansyah dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf (IY). Pemeriksaan dilakukan di kantor Dirkrimsus Polda Aceh,” ujarnya.
Selain itu pula ungkapnya, KPK akan memeriksa juga 13 saksi lainnya untuk penyidikan Irwandi Yusuf (IY). Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Aceh.
“Tigabelas saksi itu seperti pejabat di Aceh, Kepala BPKS, Kadis Pendidikan, Kadispora, Kadis Pengairan, Plt Kadis Kebudayaan dan Pariwisata, Insepktur, Kadis PUPR, ajudan Bupati, istri Irwandi Yusuf, dan pihak swasta,” kata Febri.
Untuk kasus ini, kata dia, KPK akan terus menelusuri data-data proyek dan alokasi anggaran di sejumlah dinas di Aceh terkait di DOKA. Bukti-bukti yang didapatkan penyidik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait DOKA ini.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.