Esensinews.com – Dugaan pemberian mahar Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno kepada dua partai yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) terus disorot.
Sebelumnya, Wasekjed PD Andi Arief mengungkapkan di sejumlah media, bahwa ada pemberian mahar kepada partai PAN dan PKS untuk menjadikan dirinya sebagai calon Wakil Presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Adapun pendapat yang sangat disesali oleh salah satu mahasiswa Jakarta terkait mahar yang diberikan kepada partai pengusung Prabowo dan Sandi sebagai capres dan cawapres.
Sementara, koordiantor lapangan (korlap) KOMITE Yogi, mengungkapan bahwa ada pelanggaran UU No. 7 Tahun 2017, tentang Pemilu yang dilakukan oleh Sandiaga Uno yang menjadikan dirinya sebagai Cawapres Prabowo.
Demikian pula, jika pemberian itu benar kata dia, maka Bawaslu RI dan KPU harus mencoret nama Sandiaga Uno sebagai Cawapres Prabowo Subianto.
“Kami akan mendatangi Bawaslu bersama teman-teman mahasiswa yang insya Allah melakukan unjuk rasa pada tanggal 16 Agustus 2018 mendesak pimpinan Bawaslu RI agar segera memanggil Sandiaga Uno terkait pemberian mahar Rp 500 M tersebut,” ungkap Yogi.
Editor : Donny