Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas kepada oknum anggotanya yang melanggar hukum. Terlebih, oknum polisi tersebut beraksi sebagai pengedar sabu. Menurutnya, sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah tepat.
“Kalau konfirmasi ke saya, ya pecat aja. Ngapain ngurus dia. Kita urus yang lain masih ada 3000 anggota polisi lain,” kata Rudi, Kamis (09/8/2018).
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial D dan H, yang terbukti menyimpan sabu.
Dari situlah, polisi mengembangkan kasus dan mencari bukti melalui HP milik dua tersangka itu. Hingga terungkap fakta, keduanya mendapat sabu dari Brigadir Angga.
“Sungguh disayangkan prilaku dan perbuatan Brigadir Angga yang telah mencoreng nama baik institusi Polri, apalagi dirinya seorang penegak hukum malah memberi contoh yang tidak baik, ucap Rudi.