Esensinews.com – Setelah melewati proses persidangan yang melelahkan hampir dua bulan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, membebaskan empat petani Desa Puntik Dalam, Kecamatan Mandastana, Barito Kuala yang dituduh merusak tanaman singkong di area kuburan Nasrani.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, Rabu (08/8/2018). Hakim menyatakan keempat terdakwa tidak bersalah dan harus dibebaskan demi hukum.
Empat petani keturunan Jawa yang sempat ditahan dan diseret ke meja hijau yakni, Sugimin, Ngadenan, Ngatino dan Rebini karena dituduh oleh Tumin telah merusak tanaman singkong dilahannya yang memang berada disamping area pekuburan nasrani karena lokasi ini diklaim miliknya.
Dalam putusan vonis yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Panji Answinartha didampingi hakim anggota Petrus dan Damar.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa benar telah melakukan perbuatan yang didakwakan, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tapi terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana, karena perbuatannya bukan merupakan tindak pidana (onslag van recht vervolging).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan. Mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan,” kata Panji di Pengadilan Negeri Marabahan, Rabu (8/8/2018) kemarin.
Selain itu, dalam dakwaan subsidiair pasal 167 ayat 4 juga tidak memenuhi unsur tindak pidana dari para terdakwa, begitu pula untuk dakwaan akternatif pasal 406 ayat 1 juncto pasal 412 juga secara garis besar berdasarkan fakta persidangan tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana sehingga pada garis besarnya majelis mempunyai kesimpulan bahwa para terdakwa kesemuanya tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Sementara kuasa hukum keempat terdakwa Ach. Rusdiannor, SH yang ditemui awak media mengaku, pihaknya menyambut baik keputusan itu demi rasa keadilan.
“Kami bersyukur karena majelis hakim telah memberikan keputusan yang baik kepada klien kami, sehingga rasa keadilan itu memang benar-benar masih ada dan bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap, pelapor dalam.bal ini Tumin, SH dapat menerima keputusan itu dengan lapang dada serta tidak melakukan perbuatan serupa dikemudian hari.
Rusdiannor juga berharap, kepada aparat kepolisian agar benar-benar bekerja secara profesional, khususnya dalam proses hukum perkara yang melibatkan warga.
Pantauan esensinews ini, puluhan petani Desa Pontek Dalam, Barito Kuala yang menyaksikan persidangan itu usai sidang, terlihat bersukacita dan saling berpelukan menyambut keputusan hakim atas vonis bebas rekan mereka.
Untuk diketahui, Tiga orang pria dan satu wanita yang diketahui sebagai warga Desa Puntik Dalam, Kecamatan Madastana Kabupaten Barito Kuala, ditangkap polisi karena diduga telah merusak tanaman jenis Singkong yang tumbuh liar diatas lahan kuburan Nasrani.
Kejadian pengrusakan tanaman singkong itu terjadi pada Mei 2018 lalu, puncaknya, seorang warga yang tinggal di depan area kuburan Nasrani, Yang diketahui bernama Tumin mengaku sebagai pemilik semua tanaman yang di duga dirusak oleh keempat terdakwa itu.
Pria lulusan Sarjana Hukum tersebut kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak yang berhajib. Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, Tumin mengaku mengalami kerugian sebesar 2,5 juta rupiah usai 200 batang pohon singkongnya habis dibabat keempat terdakwa.
Editor : Ady