Esensinews.com – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya selama Januari hingga Juli 2018 berhasil mengamankan 30 kendaraan roda empat dari berbagai jenis dan merek. Mobil -mobil ini ternyata sitaan di berbagai lokasi di Surabaya, lantaran tak dilengkapi dokumen sah alias bodong.
Mobil-mobil keluaran tahun 2015, 2016, dan 2017 itu disita tim khusus Satlantas Polrestabes Surabaya sejak Januari- Juli 2018. Aneka mobil disinyalir merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan pembawa atau pemilik kendaraan.
“Kami sita di beberapa lokasi jalan di Surabaya. Kalau melihat tahunnya masih baru, yang dominan keluaran 2017, 2016 dan 2015,” sebut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan di Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya, Selasa (7/8/2018).
Puluhan mobil disita, lantaran saat diamankan tak dilengkapi dokumen sah. Petugas pun melakukan pengecekan nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin. Hasilnya, dokumen ternyata tidak sesuai atau bodong.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim (Polrestabes Surabaya) ditemukan tindak pidana. Baik pidana fudisia, penipuan, dan penggelapan atau pencurian. Ada hasil pencurian dengan kekerasan,” jelas Rudi.
Orang nomor satu di Polrestabes Surabaya menegaskan, semua kendaraan terindikasi menghindari pembayaran angsuran ke lembaga pembayaran.
“Caranya dengan memalsukan TNKB dan nopol-nya palsu,” terang Rudi.
Terkait tindak pidana yang dilakukan pembawa atau pemilik mobil, kata Rudi, saat ini sedang dilakukan proses lidik guna mengungkap jaringan kendaraan bodong ini.