Esesinews.com – Dewan pengurus daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Malut Senin (6/8/2018). Aksi tersebut mengunakan truck, sound system dan spanduk yang bertuliskan “Tangkap dan adili Bupati Halbar Dany Misi”
Ketua kordinator lapangan (Korlap) Beny Rumangun dalam orasinya menyampaikan, kasus pinjaman pemerintah daerah Halbar senilai Rp 159,5 Miliar pada Bank BPD cabang Jailolo yang saat ini telah ditagani oleh Kajati Malut ini merupakan perbutan melawan hukum yang semestinya dibijaki dengan cepat oleh penegak hukum, karena kasus ini telah menjadi konsumsi publik di Halbar.
“Dalam kasus tersebut,Kami KNPI Halbar terus mengawal karena sejak kami melapor secara resmi yang didukung dengan data yang telah kami sampaikan hingga saat ini belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati Malut” teriak Beny.
Lanjut Beny, Bupati Dani Missi sebagai tersangka karena praktek korupsi pinjaman sebesar 159,5 miliar ini tidak melalui mekanisme sebagaimana yang di atur dalam PP No.30 tahun 2011 tentang pinjaman daearah yang telah di ketahui secara kasat mata.
“Hal lain yang mesti dijelaskan kejati adalah ketidak hadiran Bupati Halbar pada saat pemanggilan pertama alias mangkir dari pemanggilan karena bagi kami Bupati adalah aktor dari pinjaman Rp 159,5 miliar” katanya
Dia mendesak Kepala Kejati Malut agar secepatnya menyelesaikan kasus ini dalan waktu cepat, jika tidak ,maka DPD KNPI Halbar beserta seluruh jajaran pemuda Halbar akan menyurat kepada Kejagung dan KPK RI untuk memeriksa Kajati Malut beserta jajaranya.
Sementara itu, Kepala Kejati Malut Ida Bagus Nyoman Wismantanu saat melakukan hearing bersama dengan massa aksi KNPI mengatakan, prinsipnya pihak Kejati menegakkan supremasi hukum berdasarkan aturan yang ada yakni kasus pinjaman Halbar tersebut.
“Pada intinya sudah sampaikan akan dilaksanakan penegak hukum banyak hal yang bisa di pertimbangkan” ujarnya.
Peliput : Yasim