Esensinews.com – Mantan Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus yang dikenal dengan panggilan Kyai Ud akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk menjalani sidang dakwaan atas dugaan melakukan praktik suap terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Di dalam sidang dakwaan yang digelar di ruang sidang Cakra itu, Kyai Ud mengenakan batik dan songkok hitam. Bahkan Kyai Ud tampak tenang mendengarkan isi surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arin Karniasari.
“Untuk terdakwa diduga memberi janji atau hadiah pada pimpinan DPRD Mojokerto terkait pembahasan perubahan RAPBD tahun anggaran 2016. Hadiah itu berupa uang Rp1,4 miliar,” ungkap JPU KPK, Arin.
Suap itu diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp13 Miliar. Untuk itu, didalam perkara ini, terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 serta pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi dakwaan tersebut, Kyai Ud melalui kuasa hukumnya, Mahfud akan mengajukan eksepsi.
“Kami menilai dalam dakwaan jaksa, klien kami ini korban, dia tidak tahu apa-apa terkait dana tersebut. Semua akan kami sampaikan dan jelaskan pada sidang berikutnya,” ujar Mahfud.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq sebagai tersangka. Selain Umar, komisi anti rasuah juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kota Mojojerto Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo, dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. KPK pun menyita uang sebesar Rp 470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan Dewan.
Editor : TAWI