Esensinews.com, MAJALENGKA – Bupati Majalengka, H. Sutrisno menyatakan mundur dari jabatannya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil IX Jawa Barat meliputi Kabupaten Sumedang, Majalengka, Subang dari Partai PDI Perjuangan pada Pemilu 2019.
“Langkah tersebut diambil sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, DPD,” kata dia, saat usai meninjau lokasi Vanue Canoe Slalom, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Kamis (02/8/2018).
Ia mengatakan pengunduran diri dari jabatan kepala daerah minimal satu tahun terhitung sejak ditetapkan pelaksanaan pemilihan legislatif 2019, namun hingga Agustus 2018 masih manjalankan aktifitas sebagai kepala daerah dikarenakan surat yang telah ditujukan sebagai syarat sedang menunggu proses.
Sebagai penggantinya, menjalankan roda kepemerintahan, secara otomatis pemerintahan yang baru akan menduduki jabatan baru sebagai bupati melalui pelantikan oleh gubernur atas nama Presiden yang dilaksanakan di ibu kota Provinsi.
Peliput : Sigit