Esensinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang berkedok pelatihan Jurnalistik kepala desa se-Kabupaten Lampung Timur dengan memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lampung Timur beserta pihak-pihak yang bersangkutan dalam penyelenggaraan acara tersebut.
Kepala Kejari Lamtim Syahrir Harahap mengatakan, pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat dalam acara pelatihan jurnalistik kepala desa sekabupaten Lamtim untuk di mintai keterangan perihal kegiatan acara tersebut.
“Kadisnya (DPMPD Lamtim) dan pihak-pihak penyelenggara acara pelatihan jurnalistik kepala desa sudah kami panggil. Ya, kurang lebih satu minggu yang lewat mereka datang ke sini (Kejari-red) untuk dimintai keterangan,”singkat Syahrir, Rabu (01/8/2018).
Pemberitaan sebelumnya, kasus pelatihan jurnalistik kepala desa Sekabupaten Lamtim yang di duga di koordinir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lamtim kini memasuki babak baru. Pihak kejaksaan Negeri Sukadana Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) saat ini sedang pengumpulan data untuk memperkuat laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang digunakan dalam pelatihan jurnalistik tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana Syharir Harahap mengatakan bahwa pengumpulan data kasus tersebut saat ini sedang berjalan, bahkan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan dan mengali lebih dalam data-data laporan terkait persoalan pelatihan jurnalistik.
“Masih dalam pengumpulan data, dan bukan hanya itu saja termasuk biaya operasional dari pihak yang menjadi tempat kegiatan sudah kita mintai keterangan terkait persoalan pelatihan jurnalistik ini,” terangnya, Rabu (25/7/2018).
Dikatakan Syahrir, pihaknya akan terus berupaya mengungkap dan memperoses persoalan tersebut, namun sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pada pemberitaan sebelumnya, dana desa (DD) yang sejatinya di peruntukan pembangunan di tingkat desa diduga di salah gunakan oleh salah satu oknum Kepala Dinas di Lampung Timur.
Ramainya pemberitaan di sejumlah media online beberapa waktu lalu yang memberitakan Kepala dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lampung Timur yang di duga melakukan pungutan liar (pungli) dana desa dengan dalil pelatihan jurnalistik kepala desa (kades) se-kabupaten LamTim beberapa waktu lalu di Hotel Horison Bandar Lampung.
Pelatihan jurnalistik untuk kepala desa ini sendiri terkesan di paksakan, pasalnya kegiatan tersebut tak tampak ada kaitannya dengan upaya memajukan pemerintahan di tingkat desa.
Melihat kondisi inilah akhirnya Lebaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegakkan Aspirasi Rakyat (TEGAR) Lampung Timur melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lamtim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana pada Senin 21 Mei 2018 yang lalu.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pelatihan jurnalis bagi perangkat desa yang diduga dikordinir oleh Kepala DPMPD Lamtim pada 25 April yang lewat di hotel Horison Bandar Lampung.
Ketua LSM Tegar Lamtim Azhari Nisar mengatakan, kedatangan LSM Tegar ke Kejaksaan Negeri Sukadana ini adalah untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait kegiatan pelatihan jurnalis bagi perangkat desa yang diduga dikordinir oleh DPMPD Lamtim pada 25 April yang lewat di Hotel Horison Bandar Lampung, yang anggarannya dibebankan dari dana desa.
Menurutnya, Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan hal yang kurang tepat, dengan membebankan biaya dari dana desa. Biaya dana pelatihan tersebut dibebankan melalui dana desa yang ada di 264 desa yang ada di kabupaten Lampung Timur.
“Kalau dari investigasi yang kami lakukan, setiap desa dipungut dana sebesar Rp 2.910.000,00 untuk pelaksanaan pelatihan jurnalis desa di Hotel Horison Bandar Lampung tersebut. Bagaimana mungkin, dana desa dipergunakan untuk pelatihan jurnalis bagi kepala desa, yang kami anggap bukan hal yang penting dan tidak masuk dalam aturan penggunaan dana desa,” jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya, mereka dari LSM Tegar berharap kepada Kejaksaan Negeri Sukadana dapat segera memanggil dan memeriksan Kepala DPMPD Lamtim terkait pelaksanaan kegiatan pelatihan jurnalis bagi perangkat desa yang ada di Lamtim.
Peliput : Nur Asikin