Esensinews.com – Dunia ini semakin edan. Oranvmg berbuat bejat tanpa memikirkan damoak dan resikonya. Seperti kejadian yang menimpa terhadap gadis remaja berusia 15 tahun sebut saja namanya Mawar.
Dimana dia diperkosa seorang kakek berusia 55 tahun. Atas perbuatannya itu Kakek tersebut beurusan dengan pihak kepolisian.
Lebih mencengangkan lagi, pencabulan tersebut menurut pelaku dilakukan sebagai ritual pesugihan. Pelaku BR diciduk aparat Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Pelaku BR yang merupakan warga Desa Satiap RT 05 RW 03 Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah, mencabuli korbannya di rumahnya sendiri dan dibantu istrinya.
“BR melakukan pencabulan dibantu istrinya berinisial HS (39). Alasan pelaku melakukan pencabulan sebagai ritual pesugihan agar cepat kaya,” kata Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, di Barabai, Kalimantan Selatan sepeeri dilansir kubiknews Kamis (27/7/2018).
Sabana menjelaskan, ketika itu korban yang masih memiliki kekerabatan dengan pelaku menginap di rumah BR. Ketika tengah menginap itulah BR melakukan aksinya mencabuli korban.
Menurut Sabana perbuatan yang dilakukan keduanya berawal dari keinginan sang istri yang ingin cepat mendapatkan kekayaan. Saat itu pelaku mengaku diberitahu orang lain agar mensetubuhi perawan.
Menurut Sabana, kasus itu baru terbongkar setelah ibu korban mencurigai anaknya yang makin gemuk dan positif hamil. Setelah didesak ibunya, korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali.
Korban tak berdaya karena kerap mendapat ancaman dari pelaku. Selain itu, ada iming-iming uang yang bakal diterima korban jika mau melayani BR.
“Ironisnya, perbuatan itu mendapat dukungan istrinya. Sejumlah barang bukti seperti pil KB dan pakaian dalam milik korban sudah diamankan,” kata Sabana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan pasal tersebut yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35/2014, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor : Adang