Esensinews.com – Tim jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh isi nota pembelaan (pleidoi) dari Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat.
“Kami (jaksa penuntut umum) menolak isi pleidoi dari JAD, sehingga tidak mengajukan replik dan tetap berpegang pada dakwaan yang dibacakan, Kamis,” kata ketua tim JPU, Heri Jerman dalam persidangan pembubaran JAD dengan agenda pembacaan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2018).
Pasca pernyataan itu, ketua majelis Hakim Aris Buwono Langgeng menanyakan tanggapan dari penasihat hukum (duplik).
“Karena jaksa tidak mengajukan replik, maka kami (pengacara) juga berpegang pada isi pleidoi yang dibacakan di persidangan,” kata Kuas Hukum JAD, Asludin Hatjani.
Hakim Aris pun turut menanyakan tanggapan Zainal Anshori selaku amir (ketua) JAD Pusat. Namun, perwakilan organisasi yang diyakini terkait dengan ISIS itu tidak memberi pernyataan apa pun.
Selepas persidangan, Jaksa Heri Jerman menjelaskan pihaknya tidak mengajukan replik, karena penasihat hukum masih
mencampuradukkan perbuatan pribadi dengan korporasi.
“Yang saya dakwakan ini (perbuatan) korporasi, dan kaitannya dengan pengurus. Tadi, penasihat hukum menanyakan apa buktinya, ini Zainal Anshori (ketua JAD Pusat) melakukan suatu teror. Saya tidak menuntut Zainal Anshori secara pribadi, tetapi saya menuntut secara korporasi (organisasi),” terang Jaksa Heri.
Ia menjelaskan, pihak JPU telah melampirkan salinan dari sejumlah kasus terorisme yang telah divonis pengadilan, bahwa terpidananya adalah anggota JAD.
“Dengan begitu, sebagai organisasi yang kami nilai membahayakan masyarakat banyak, saya (pihak JPU) minta (ke majelis hakim) untuk dilarang,” tambahnya.
Dalam sidang ketiga dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Asludin Hatjani sebagai kuasa hukum JAD berkeyakinan bahwa kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana terorisme.
“Dalam persidangan didapat juga fakta hukum bahwa tindak pidana terorisme yang dilakukan anggota terdakwa atau JAD dilakukan sendiri-sendiri tanpa melibatkan terdakwa (organisasi) secara struktural,” kata ketua tim penasihat hukum, Asludin Hatjani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa anggota JAD yang telah divonis bersalah dalam tindak pidana terorisme, seperti Syaiful Muntohir alias Abu Gar, Yadi Supriyadi alias Abu Arkom, Joko Sugito alias Abu Adam, Abdurahman Hamidan alias Abu Asbal alias Iqbal bin Ahmad, melakukan aksi teror tunggal, tanpa ada kaitan dengan organisasi.
“Mereka melakukan (aksi teror) dengan jalan berkoordinasi dengan orang lain yang bukan anggota terdakwa (JAD) seperti Rois yang ditahan di Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Nusakambangan dan juga langsung berkiblat ke ISIS di Suriah,” terang Asludin.
Di samping itu, penasihat hukum juga berkeyakinan banyak pelaku teror yang tidak mengetahui perihal penunjukan atau keanggotannya dalam JAD.
“Dari keterangan saksi Abdurahman Hamidan alias Abu Asbal alias Iqbal bin Ahmad yang dianggap telah melakukan tindak pidana terorisme dan divonis bersalah, namun dari keterangan saksi di persidangan berdasarkan sumpah, diterangkan saksi tidak mengetahui dia sebagai sekretaris JAD, dan baru mengetahui posisinya itu saat di (periksa) BAP oleh kepolisian,” kata tim penasihat hukum.
Alhasil, Asludin meminta majelis hakim untuk menyatakan JAD yang diwakili pengurus Zaenal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M. Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Akan tetapi, saksi ahli, Prof Sutan Remy Sjahdeini pada Selasa telah menerangkan, instruksi langsung dari pucuk pimpinan organisasi tidak mutlak dibutuhkan untuk menggerakan anggota korporasi/ organisasi.
Artinya, kegiatan yang dilakukan anggota dapat berimplikasi hukum terhadap JAD sebagai sebuah korporasi/organisasi, selama aksinya itu sejalan dengan visi dan misi yang disepakati bersama.
Pasca pertemuan JAD di Malang, Jawa Timur, pada November 2015, banyak aksi teror yang diduga terafiliasi dengan organisasi itu terjadi di Tanah Air.
Serangan yang dimaksud mencakup ledakan bom molotov di Gereja Oikumene Samarinda, teror bom dan penembakan di?Jalan Thamrin Jakarta, ledakan di Bandung, serangan di Mako Brimob di Depok, aksi bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Sidang pembubaran JAD telah dimulai sejak Selasa di PN Jakarta Selatan. Empat saksi yang dihadirkan di persidangan, yaitu Saiful Muhtohir alias Abu Gar, Yadi Supriyadi alias Abu Arkom, Joko Sugito, dan Iqbal Abdurahman. Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Sutan Remy Sjahdeini.
Sumber : Antaranews