BPOM Sita Kosmetika Ilegal Bernilai Rp 11 Miliar

ESENSINEWS.com - Jumat/27/07/2018
BPOM Sita Kosmetika Ilegal Bernilai Rp 11 Miliar
 - ()

Esensinews.com – Gudang kosmetika ilegal di kawasan Kapuk Muara, Jakarta Utara disita Balai Besar POM (BBPOM) bersama Koordinator pengawas (Korwas} Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Pospol Kapuk Muara.

Dalam operasi ini mereka menyita kosmetik ilegal yang diperkirakan senilai Rp11 miliar.

“Selain 736 drum berisi 25 liter bahan dasar krim, kami menemukan lebih dari 170.000 buah produk kosmetik jadi dengan merek Temulawak Day n Night Cream, Yu Chun Mei Serum, Kuteks Elf aneka warna dan Collagen Plus Vit E Day and Night Cream,” kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito seperti dikutip Antaranews Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Sebelumnya pada Kamis (26/7/2018) telah dilakukan penggrebekan. Hal tersebut merupakan pengembangan informasi dari penindakan sebelumnya yang dilakukan terhadap kosmetik ilegal.

Temuan produk jadi kosmetik tersebut tidak mempunyai nomor notifikasi BPOM RI, dengan kata lain adalah produk ilegal.

BBPOM selama 2018 telah melakukan penindakan di sejumlah daerah terhadap produsen kosmetik ilegal. Penindakan BPOM di wilayah Jelambar, Pademangan, dan Jembatan Dua.

“Dari setiap TKP, kami menemukan bahan baku berupa bahan dasar krim siap kemas dalam drum. Berdasarkan temuan ini, kami melakukan penelusuran lebih lanjut dan akhirnya mengarah pada kompleks pergudangan di Kawasan Kapuk Muara,” tuturnya.

Industri kosmetik merupakan salah satu industri andalan nasional yang sangat berperan sebagai penggerak ekonomi. Karena itu harus dipastikan industri dan pasar kosmetik bebas dari produk ilegal, katanya.

“Penggerebekan yang dilakukan, selain untuk memberantas produk ilegal juga untuk mengawal daya saing produk kosmetik lokal. Karena itu, kami mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memberantas produk ilegal,” lanjutnya.

Sementara pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

 

 


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Deprov dan Pemprov Sulut Ikuti Pidato Live Streaming Presiden Jokowi

Deprov dan Pemprov Sulut Ikuti Pidato Live Streaming Presiden Jokowi

Daftar 10 Negara Dengan Kasus Sembuh Covid-19 Terbanyak

Daftar 10 Negara Dengan Kasus Sembuh Covid-19 Terbanyak

Tuntaskan Dugaan KKN Samin Tan Pada Kontrak HSD Dengan Pertamina Patra Niaga!

Tuntaskan Dugaan KKN Samin Tan Pada Kontrak HSD Dengan Pertamina Patra Niaga!

Palu Tumbuh Ingkari Daya Dukungnya

Palu Tumbuh Ingkari Daya Dukungnya

PAKSA Desak Polda Sumut Usut Kasus Dugaan Korupsi PT PAL

PAKSA Desak Polda Sumut Usut Kasus Dugaan Korupsi PT PAL

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya