Bawaslu Temukan 199 Bacaleg Diindentifikasi Mantan Napi Koruptor

ESENSINEWS.com - Jumat/27/07/2018
Bawaslu Temukan 199 Bacaleg Diindentifikasi Mantan Napi Koruptor
 - ()

Esensinews.com – Setelah dilakukan penelusuran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang didaftarkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Maka Bawaslu menemukan sebanyak 199 bacaleg yang diidentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi di tingkat DPRD.

Padahal, pelarangan ini sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum. Yang mana eks napi kasus korupsi dilarang maju sebagai caleg.

Menurut anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin nama-nama itu sedang divalidasi dan dipastikan berdasar hasil pengawasan.

Khusus di tingkat provinsi, Bawaslu menemukan 30 bacaleg mantan terpidana korupsi. Rinciannya, yaitu 9 bacaleg di Jambi, 4 bacaleg di Bengkulu, 3 bacaleg di Sulawesi Tenggara, 3 bacaleg di Kepulauan Riau, dan 2 bacaleg di Riau.

Ada pula 2 bacaleg di Banten, 2 bacaleg di Jawa Tengah, 2 bacaleg di Nusa Tenggara Timur, 1 bacaleg di DKI Jakarta, 1 bacaleg di Kalimatan Selatan, dan 1 bacaleg di Sulawesi Utara.

“Hasil identifikasi ini didapatkan dari pengawasan melekat dengan memeriksa informasi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Keterangan Pengadilan para bacaleg yang masuk ke KPU,” katanya di Jakarta, Kamis (27/7/2018) malam.

Kendati demikian, mantan Ketua JPPR ini mengatkan bahwa data ini bersifat indikasi potensial yang dapat berkembang datanya sebelum KPU menyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Lanjut kata dia, Bawaslu sudah memegang data lengkap nama bacaleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi. Akan tetapi karena belum ada berita acara dari KPU, Bawaslu belum merilis nama dan asal parpolnya.

 

Editor : Divon


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Mulai 3 September Bawa Uang Kertas Asing di Atas Rp 1 Miliar Dikenai Denda

Mulai 3 September Bawa Uang Kertas Asing di Atas Rp 1 Miliar Dikenai Denda

Berikut Ini Klasemen MotoGP 2020

Berikut Ini Klasemen MotoGP 2020

Pemerintah Cina Giat Menciduk Komunis Muda

Pemerintah Cina Giat Menciduk Komunis Muda

Himpunan Mahasiswa UI Tunjuk Joune Ganda sebagai Wakil Ketua HIMA KPP SKSG

Himpunan Mahasiswa UI Tunjuk Joune Ganda sebagai Wakil Ketua HIMA KPP SKSG

Nick Jonas Persunting Priyanka Chopra

Nick Jonas Persunting Priyanka Chopra

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya