Bunuh Seorang Tahanan, Dua Polisi India Dijatuhi Hukuman Mati

ESENSINEWS.com - Kamis/26/07/2018
Bunuh Seorang Tahanan, Dua Polisi India Dijatuhi Hukuman Mati
 - ()

Esensinews.com – Dua orang polisi India dijatuhi hukuman mati setelah terbukti membunuh seorang pria yang sedang ditahan.

Keputusan ini disambut baik Prabhavathi Amma, ibu korban, yang sudah 13 tahun memperjuangkan kasus yang terjadi di negara bagian Kerala itu.

“Tuhan sudah mendengar doa seorang ibu,” ujar Prabhavathi, Kamis (26/7/2018).

Ini adalah hkuman mati pertama yang dijatuhkan pengadilan Kerala terhadap pelaku pembunuhan seorang tahanan.

Sang korban, Udaykumar (26) adalah seorang buruh harian. Dia ditangkap polisi pada 27 September 2005 karena diduga mencuri setelah polisi menemukan uang sebesar 4.000 rupee atau sekitar Rp 842.000 padanya.

Udaykumar ditangkap polisi di sebuah taman dimkota Trivandrum, negara bagian Kerala.

Polisi kemudian melepaskan Udaykumar setelah merampas uang itu. Namun, pria tersebut enggan pergi karena dia sudah berjanji kepada ibunya untuk membelikan hadiah menyambut sebuah acara keagamaan tahunan.

Malam harinya, jenazah Udaykumar sudah berada di rumah sakit setempat. Para dokter yang melakukan otopsi menemukan luka dalam yang diakibatkan penyiksaan.

“Mereka membunuh putra saya 13 tahun lalu. Kini mereka akan menghabiskan hidup di penjara. Tak ada pengadilan yang akan memaafkan mereka,” kata Prabhavati.

Prabhavathi mengenang, dia menanti kepulangan putranya sepanjang malam sebelum mengetahui kabar buruk yang menimpa Udaykumar.

“Penantian saya atas keadilan sudah berakhir dan saya berharap korban-korban lain juga segera mendapatkan keadilan,” tambah perempuan tua itu.

Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Rabu (25/7/2018), hakim menolak permohonan keringanan hukuman yang diajukan kedua polisi itu.

Hakim mengatakan, kasus ini merupakan sebuah peristiwa kejahatan yang amat langka sehingga layak diganjar hukuman mati.

Penegak hukum seharusnya menjadi pelindung kehidupan dan harta benda rakyat bukan menjadi penyebab kematian,” ujar hakim dalam amar putusannya.

“Mereka telah membunuh orang tak bersalah di tahanan. Perilaku mereka telah menggerus kepercayaan publik terhadap penegak hukum,” lanjut hakim.

Hakim menambahkan, hukuman berat terhadap kedua polisi itu akan menjadi efek jera agar peristiwa serupa tak terulang di masa depan.

 

Sumber : BBC


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Ketua DPRD Suut Tampil sebagai Pembaca Teks Proklamasi RI ke-77

Ketua DPRD Suut Tampil sebagai Pembaca Teks Proklamasi RI ke-77

Telkom Tutup Blanja.com, Indef : Strategi Bisnis Baru Raih Peluang Lebih Besar

Telkom Tutup Blanja.com, Indef : Strategi Bisnis Baru Raih Peluang Lebih Besar

Fachrul Razi Tanggapi Fatwa Simbol Agama MPU Aceh

Fachrul Razi Tanggapi Fatwa Simbol Agama MPU Aceh

PERPPU dan Cek Kosong Defisit Anggaran Tanpa Batas

PERPPU dan Cek Kosong Defisit Anggaran Tanpa Batas

Pelaku Pembunuhan Brandon Rosecrans Prajurit Ford Hood Ditemukan

Pelaku Pembunuhan Brandon Rosecrans Prajurit Ford Hood Ditemukan

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya