Esensinews.com – Kurang lebih baru tiga bulan kabar bapak bermoral bejat asal Dusun Ketan Desa Kemasan Tani, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto meniduri anak kandungnya sendiri sampai hamil. Dan kabar ini viral dimedia online/sosial dan menyebar ditelinga masyarakat.
Kini, bapak bermoral bejat ini melakukan kembali perbuatan yang hampir sama, yaitu memperkosa anak kandung sendiri menjadi kabar yang bikin masyarakat geleng kepala. Tapi kali ini, tindakan perkosaan yang dilakukan bapak bejat bernama Sapari (39 tahun) terhadap putrinya sendiri yang masih berusia 16 tahun itu sudah berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian Polres Mojokerto.
Nampaknya kejadian perkosaan ini terungkap berawal setelah korban bercerita kepada Ibunya yang tinggal bersama suami barunya di Kediri. Karena ibu korban merasa tidak terima dengan perbuatan mantan suaminya (Sapari. Red), maka ibu korban melaporkan kejadian pemerkosaan terhadap anaknya yang dilakukan Supari ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto terkait tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Sapari, Bapak kandung korban.
Menurut AKBP. Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto, bahwa peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Sapari terhadap Putri kandungnya ini terjadi pada hari Kamis, 26/4/2018, sekitar pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) di tempat tinggal pelaku yang berada di Desa Wunut Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.
Selain meringkus pelaku (Sapari, red) pada hari Jumat, (20/7/2018), polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah surat pernyataan, daster korban berwarna hijau dengan bertuliskan Hello Kitty, celana dalam warna putih yang bertuliskan love, dan BH korban warna putih yang bergambarkan kelinci,” kata AKBP Leonardus Simarmata dalam Konferensi pers pada hari Senin, (23/07/2018).
Sementara itu, tersangka Sapari mengakui telah melakukan aksi bejatnya kepada putri kandungnya, Karena tidak tahan dengan nafsu birahi yang membayanginya.
“Saya gelap mata, nafsu birahi saya tidak bisa saya kendalikan. Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini. Dan saya baru satu kali melakukannya. Saya tidak tahan pak, karena 12 tahun sudah bercerai dengan istri saya,” ujar Sapari.
Atas perbuatannya itu, Supari dijerat pasal 76 junto Pasal 81 ayat 2 dan 3 serta Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp. 5 Milyar.
Penulis : Tawi