Esensinews.com – Perhelatan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) tinggal setahun.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan tak bisa menjamin kalau gelaran pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2019 nanti bebas dari buzzer.
Pasalnya domain pemilu tersebut ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara, Kominfo lebih kepada pengawasan konten. “Kami fokus pada konten. Kalau kontennya melanggar undang-undang, maka tak peduli itu buzzer siapa akan kami serang, kami tutup,” kata Dirjen APTIKA Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan seperti dikutip sindonews seusai launching Telkomsel Innovation Center (TinC) dan Telkomsel IoT Lab di Jakarta, Rabu (25/8/2018).
Lanjut ujar Samuel, untuk pelakunya, KPU yang membuat aturan. Namun mereka bisa melaporkannya ke Kominfo untuk ditindak akunnya.
“kalau ada aku yang dianggap melanggar, KPU bisa laporkan ke Kominfo dan kami akan segera menindak akun tersebut,” ujar dia.