Esensinews.com – Kendati ada larangan terkait mantan napi koruptor mencalonkan diri pada pemilihan legislatif (pileg) 201o, namun ada saja partai yang masih mencalonkannya.
Hal ini disayangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) lantaran masih adanya bakal calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi yang ditemukan Komisi Pemilihan Umum saat melakukan verifikasi.
“Kami cukup prihatin. Harapan kami ini sebagai bentuk apa ya, kami sudah mendorong komitmen moral (partai politik) untuk tidak mengajukan caleg-caleg yang bermasalah hukum,” kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Selanjutnya Abhan menuturkan pihaknya yakin masih banyak politisi yang bersih dan tidak bermasalah hukum sehingga diharapkan partai politik mengajukan politisi yang tidak bermasalah hukum.
Sementara itu kata Abhan, dalam rapat terakhir dengan pimpinan DPR, kesepakatannya adalah ketika parpol masih mengajukan mantan narapidana korupsi, KPU tetap menerima sambil menunggu putusan uji materi di Mahkamah Agung (MA).
“Jadi sekali lagi kami katakan, kami berharap bahwa partai-partai ini mencalonkan orang-orang dan politisi-politisi yang bersih,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan terdapat temuan calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi, sebanyak lima orang yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Temuan tersebut berdasarkan surat putusan pengadilan yang dilampirkan bacaleg yang mendaftar ke KPU. Kelima caleg itu dinyatakan tidak memenuhi syarat karena merupakan mantan narapidana korupsi.
Untuk itu, partai politik diberi kesempatan hingga 31 Juli 2018 mengganti kelima bacaleg itu dengan nama bacaleg berbeda untuk mengisi nomor urut yang sama.