Esensinews.com – Menindak lanjuti kejanggalan dalam pengunaan anggaran tahun 2017 untuk itu, juru bicara Panitia Kerja (Panja) DPRD Lamtim Ermada Gunawan menyampaikan, pembahasan yang dilakukan antara panitia kerja dengan OPD terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Lampung terhadap laporan keuangan Pemkab Lamtim tahun 2017 pada enam instansi/dinas.
Dia memaparkan enam dinas/instansi itu adalah Dinas Kesehatan ditemukan oleh BPK bahwa beberapa puskesmas tidak menyetor retribusi Rp42.866.000 kepada dinas.
“Atas persoalan itu, dinas telah menyurati beberapa puskesmas dan sudah terealisasikan dianggap selesai,” kata dia.
Dia melanjutkan, adanya kesalahan pengganggaran belanja barang BOS serta bendahara dan rekening BOS belum ditetapkan dalam keputusan kepala daerah.
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendikbud No. 26 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis BOS,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, belum tertibnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan pemantauan atas laporan pertanggungjawaban alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD). Hasil pemeriksaan atas dokumen pencairan dan pertanggungjawaban ADD dan DD menunjukkan permasalahan.
Dinas tidak menyusun dokumen/register yang dibutuhkan untuk memantau pengelolaan ADD dan DD, sehingga dinas hanya menitik beratkan pada usulan dan pencairan dari kecamatan, serta kurang memonitoring laporan pertanggungjawaban dari desa.
Pengawasan dan evaluasi penggunaan ADD dan DD belum dilakukan secara optimal. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri No. 7 Tahun 2008. PMD sepakat dengan temuan BPK itu, dan akan melakukan koordinasi pihak terkait untuk ditindaklanjuti,” paparnya.
Untuk Badan Pendapatan Daerah, kata Ermada Gunawan, berkaitan dengan temuan pajak atas bea perolehan hak atas tanah kurang ditetapkan sebesar Rp135 juta. Hal itu disebabkan persepsi yang berbeda antara OPD dengan lembaga terkait.
“Atas persoalan itu, Badan Pendapatan Daerah akan koordinasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” ungkapnya.
BPK menemukan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat bahwa pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp2.844.428.702 telah ditindaklanjuti dan disetor ke kas daerah Rp1.685.517.816.
“Sehingga yang belum teralisasikan sebesar Rp1.185.910.888,” bebernya.
Dan terakhir, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masih kesulitan sehingga diperlukan sistem yang nantinya bisa mengatasi persoalan aset di Lamtim.
Atas temuan itu, DPRD Lamtim menyampaikan lima rekomendasi, yakni perlunya DPRD membentuk pansus mengenai aset daerah; Bupati Lamtim mempertimbangkan pembentukan OPD aset; terkait temuan yang berkaitan dengan pihak ketiga agar segera ada tindakan yang membuat efek jera terhadap rekanan yang belum memenuhi kewajibannya; memerintahkan kepada pengelola barang milik daerah untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
“Memerintahkan OPD agar lebih cermat dalam perencanaan penganggaran dan pengawasan pelaksanaan kegiatan di lapangan,” tutupnya.
Penulis : Herwandi