Esensinews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 3.567 kasus terindikasi pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada 2018. Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi catatan karena terdapat 721 kasus.
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo, mengatakan jumlah pelanggaran yang dilakukan ASN mengalami peningkatan dibandingkan dengan penggunaan politik identitas dan politik uang selama pesta demokrasi rakyat itu yang cenderung mengalami penurunan.
“Netralitas ASN dalam catatan kami cukup tinggi 721 kasus. Dan ini memang kalau kami sandingkan dengan data peserta Pilkada yang incumbent yang memang ada 300 sekian peserta. Paling tertinggi dari Sulsel untuk pelanggaran ASN,” kata Ratna.
Bawaslu RI telah merekap data pelanggaran Pilkada 2018. Sebanyak 3567 kasus ini terdiri dari 2400 temuan pengawas pemilu dan sisanya merupakan laporan.
Dari pelanggaran pidana, dia menjelaskan, yang sampai pada proses pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah 51 kasus, politik uang 3 kasus sudah inkrah, sisanya pada umumnya pelanggaran pasal 187 dan pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut Dewi, temuan pengawas pemilu merupakan upaya pengawasan aktif.
Selama mengawasi, kata dia, pengawas pemilu menemukan dugaan pelanggaran politik uang, pelanggaran alat peraga kampanye, dan keterlibatan aparat desa dan pejabat daerah yang membuat kebijakan menguntungkan atau merugikan.
“Jadi, sebagian besar masih berasal dari temuan pengawas pemilu. Pelanggaran paling banyak pelanggaran di tahapan kampanye. Yang paling banyak pelanggaran terhadap APK,” kata dia.
Sejauh ini, dia melihat, tidak ada satupun laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap politik identitas.
Dia mengaku ada insiden di Sumatera Utara, seperti pemasangan baliho berupa ajakan agama tertentu untuk memilih calon dari agama tertentu.
“Tetapi, kemudian dapat kami antisipasi,” tambahnya
SumberĀ : Tribunnews