Esensinews.com – Tak dapat dipungkiri operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung, merupakan tamparan bagi jajarannya. Seperti diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, seperti dikutip Antara, Minggu (22/7/2018) malam.
Politisi PDI-P ini pun menyampaikan sudah instruksikan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang ada. Dalam sidak tersebut, Yasonna menggeledah ke sejumlah ruang tahanan yang ada di dalam Lapas Klas I tersebut.
Lanjut kata Yasonna, inspeksi ini juga dilaksanakan di sejumlah wilayah seperti Medan, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jogja, Jatim, Bali, Kalbar, Kalbar, Kalsel, Sulsel dan beberapa tempat lainnya.
“Kami juga sengaja mengundang media terkait dengan kegiatan ini. Sidak Lapas ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan yang dilakukan dilakukan oleh warga binaan,” jelas dia.
Yasonna mengatakan, sidak harus rutin dilakukan, tidak hanya simbolik gerakan bersih saat momentum ini saja.
“Termasuk Sukamiskin harus mau dikoreksi, terbuka pada kritik yang masuk,” katanya. Menyinggung langkah bersih-bersih narkoba yang dilakukan jajarannya selama ini. Namun, kini yang terjadi jual beli fasilitas.
“Namun yang terjadi sekarang ini adalah jual beli fasilitas, ini yang mencoreng lembaga. Bersih-bersih harus konsisten dilakukan,” tutur dia.
Dalam kegiatan itu, dibagi menjadi beberapa tim dan berhasil menyita sejumlah barang seperti kipas angin, kabel, tampar, peralatan makan, pisau kecil, alat pemanas air, parfum.
Seperti diketahui, saat OTT KPK di Sukamiskin, saat itu Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein yang tertangkap dengan sangkaan memberi fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.
Sedangkan Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Kalapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan. Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat.