Esensinews.com – Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang digagas pemerintah untuk menyelesaikan konflik sosial akan bekerja sesuai dengan pendekatan kebudayaan tradisional Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/8/2018).
Adapun yang dimaksud kebudayaan tradisional Indonesia yaitu mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
“Masih banyak masalah konflik sosial yang bisa diselesaikan lewat musyarawah mufakat. Nah, lewat apa? Apanya itu harus dijawab, lewat satu lembaga yang dinamakan Dewan Kerukunan Nasional (DKN),” tuturnya.
“Dewan itu bagian dari kultur Indonesia sendiri, bukan baru, kita hidupkan lagi,” kata dia.
Lanjut kata mantan Panglima TNI ini, Indonesia memiliki budaya untuk menyelesaikan konflik di luar jalur pengadilan. Bahkan ujarnya, bahwa cara penyelesaian konflik seperti itu sudah diwariskan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
“Kita punya budaya untuk selesaikan (konflik) lewat langkah-langkah dan pemikiran tindakan musyawarah mufakat, bukan lewat pengadilan. Dan itu (musyawarah mufakat) bagian dari kehidupan bangsa Indonesia dari waktu ke waktu, warisan nenek moyang kita,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memang sedang menggagas pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN).
Nantinya, DKN menjadi lembaga yang membahas permasalahan dan menemukan solusi terbaik mengenai kasus konflik, termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu.
DKN, jelas Wiranto, berusaha menemukan jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di luar jalur yudisial, yaitu melalui jalur adat.
“Di semua daerah punya lembaga adat, tapi sekarang tak berfungsi karena kita lupakan itu, justru kita terjebak pada wilayah peradilan yang menyelesaikannya (kasus HAM berat masa lalu) itu,” kata Wiranto.
“Jadi kita punya satu kultur untuk menyelesaikan konflik-konflik itu tanpa peradilan, tapi dengan cara musyawarah mufakat oleh lembaga adat,” kata dia.
Pembentukan DKN sendiri menuai kecaman dari kelompok aktivis HAM, serta korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu. Mereka tetap berharap penyelesaian melalui jalur pengadilan.
Apalagi, saat ini Indonesia memiliki Undang-Undang Pengadilan HAM Adhoc untuk menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Editor : Adang