Esensinews.com – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Manado Patrick Adlay A. Ekel mengatakan, penerapan layanan administrasi pertanahan guna mendukung data data yang valid dan akurat, pihak ATR/BPN menerapkan kebijakan One Map Policy atau kebijakan peta tunggal.
“One Map Policy merupakan suatu upaya ATR/BPN mencegah terjadinya sengketa tanah yang kerapkali terjadi akibat ketidaksesuaian dan ketidakselarasan administrasi pertanahan di masyarakat,” tandas Patrick Ekel saat menyampaikan program dan kegiatan ATR/BPN Kota Manado dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan pada Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Kota Manado yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Pemkot Manado, Kamis (19/7/2018) pagi.
Menurut Kepala Kantor ATR/BPN Manado ini, penerapan kebijakan One Map Policy justru membuat tata adminsitrasi pertanahan di masyarakat akan semakin baik dan meminimalisir bahkan menghapus kesenjangan sosial yang ada di tengah masyarakat, khususnya di Kota Manado.
“Tanah dapat menjadi salah satu pemicu atau sumber konflik sosial. Oleh sebab itu, pengelolaan pertanahan harus berdasar pada peraturan perundang undangan yang berlaku dan patut pula berpegang pada prinsip-prinsi yang ada,” ujar Patrick Ekel.
Diapun menyebut empat prinsi yang harus dipegang yaitu;
1. Pengelolaan pertanahan harus berkontribusi pada kesejahteraan rakyat (welfare);
2. Pengelolaan pertanahan harus berkonstribusi pada keadilan (justice);
3. Pengelolaan pertanahan harus berkonstribusi pada Indonesian Sustainibility Society (sustainability);
4. Pengelolaan pertanahan harus berkonstribusi pada harmoni kemasyarakatan (harmony).
Baginya, tanah adalah ruang hidup yang mensejahterakan dan menenteramkan bagi setiap pemiliknya. Untuk itu, pihak ATR/BPN Manado yang kini dipimpinnnya menerapkan Program dan Kegiatan ATR/BPN Manado yang memiliki skala prioritas demi percepatan legalisasi aset.
Patrick Ekel mengatakan, bidang tanah terdaftar Kota Manado saja baru sekitar 93.890 (56%). Masih ada sekitar 67.000 bidang tanah yang belum terdaftar dari estimasi data sebanyak 167.890 bidang tanah yang ada di Kota Manado.
“Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan percepatan pendaftarannya, sekaligus peningkatan kualitas data pertanahan dan upaya perwujudan kebijakan ‘One Map Policy’ atau kebijakan peta tunggal,” terang Patrick Ekel.
Perlu diketahui, pada tahun 2018 ini, Kota Manado mendapakat alokasi kuota PTSL sebanyak 3.000 bidang pengukuran dan 1.600 diantaranya sampai pada sertifikat. Dan pada tahun 2019 telah diusulkan 20.000 bidang tanah yang akan diproses untuk didaftarkan demi percepatan menuju Manado Terdaftar 2023.
Diapun mengakui bahwa keberhasilan pencapaian target tersebut tergantung pada kerja bersama dengan aparatur pemerintah setempat yang membantu masyarakat dalam penyiapan alas hak berupa surat-menyurat.
Selain Program PTSL, ATR/BPN Manado punya inovasi layanan PALAKAT (Pelayanan Langsung Sertifikat Tanah) bagi tanah-tanah untuk kepentingan sosial keagamaan.
Untuk peningkatan kualitas dan transparansi pelayanan, kata Patrick Ekel, ATR/BPN Manado mensosialisasikan Aplikasi Layanan SENTUH TANAH yang dapat didownload pada Google Play Store atau App Store.
Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Kota Manado dibuka langsung Asisten I Pemkot Manado mewakili Walikota Dr Ir GSV Lumentut SH MSi DEA. Sementara para narasumber terdiri atas Kepala ATR/BPN Manado Patrick Adlay A. Ekel, A.Ptnh. MSi, Kepala BNN Sulut yang menyampaikan materi seputar upaya pencegahan bahaya Narkoba dan penangulangannya dan Kapolresta Manado yang juga menyampaikan masalah Kamtibmas Kota Manado.
Hadir pada kegiatan ini para Staf Ahli Walikota Manado, para Asisten Pemerintah Kota Manado, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Manado, Camat dan Lurah serta Kepala Lingkungan se-Kota Manado, Pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kota Manado, Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Kota Manado dan Pengurus FKUB Kota Manado.
Sumber : Mediamanado