Esensinews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempersilakan partai politik dan bakal calon anggota legislatif yang tidak lolos verifikasi untuk mengajukan sengketa apabila merasa dirugikan.
“Peserta pemilu, parpol, calon, yang mempunyai kerugian langsung. Kerugian langsung misalnya dia ditolak oleh KPU calegnya, ada kerugian langsung di situ, parpolnya,” ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam media gathering di Belitung, Jumat (20/7/2018) malam.
Rahmat mengingatkan, hanya parpol dan bakal caleg merasa dirugikan secara langsung yang dapat mendaftarkan permohonan sengketa.
Sementara, orang yang tidak mempunyai kepentingan, seperti pendukung atau masyarakat umum lainnya yang tidak memiliki kepentingan, tidak dapat mendaftarkan sengketa.
Rahmat Bagja menuturkan proses sengketa harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didaftarkan sengketa.
Sementara itu, Bawaslu memiliki waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan sengketa. Adapun, dua hari pertama untuk mediasi dan 10 hari terakhir untuk proses ajudikasi.
“Waktunya 12 hari per kasus. Beda-beda mulainya, tetapi kan kami cuma lima orang,” tutur Rahmat.
Untuk itu, Bawaslu berharap tidak banyak sengketa yang diajukan tahun ini. Adapun masa pendaftaran bakal caleg ke KPU mulai 4 hingga 17 Juli 2018.
Dari 16 parpol yang melakukan pendaftaran caleg di KPU RI, hanya PBB yang status pendaftarannya belum bisa diterima karena berkas yang belum lengkap untuk syarat pendaftaran bakal caleg.
Sumber : Antara