Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan sudah ditangkap tersangka pelaku ujaran kebencian terhadap suku Batak.
Dijelaskan penangkapan tersangka, langsung dipimpin Kasubdit II Cybercrime, Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih, dan Kanit 3 Kompol Lukmin.
“Faisal Abdi sudah ditangkap, karena terduga pelanggar tindak pidana indikasi dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A Ayat (2) UURI no.19 thn 2016 tentang ITE,” ujar Kabid Humas didampingi Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Sabtu (21/7) malam.
Dijelaskan, Faisal Abdi ditangkap berdasarkan/sesuai dengan LP nomor LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018. Pelopor An. Dewan Pengurus Pusat Parsadaan Pomparan Raja Lontung (Drs. Manganar Situmorang. Msi) tentang dugaan penghinaan terhadap suku batak dengan cara menulis dalam akun facebook atas nama Faisal Abdi *”Eramas pasti menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo dosa nyungsep silahkan makan kalian taxx baxx itu ha…ha… Batak tolol!”
Setelah menerima laporan polisi, lanjut MP Nainggolan, bahwa tim melakukan lidik dan setelah mengetahui keberadaannya, terduga pelanggar ditangkap dari dalam rumah mertuanya tanpa perlawanan yang berada di komplek PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar. Selanjutnya terduga tersangka dibawa ke Subdit II Cybercrime untuk dimintai keterangan.
“Kita telah mengamankan terduga pelanggar, melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana dan kita akan mengirimkan berkas ke JPU untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.