Esensinews.com – Sepanjang tahun 2018 Polri telah menindak sebanyak 27 kasus berita bohong atau hoaks. Data ini terkuak dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian hari ini.
“Di bidang ini maka kasus di bidang isu SARA atau ujaran kebencian hate speech berita bohong, hoaks, Polri telah melakukan antisipasi baik dengan cara soft melakukan counter menetralisir memberikan klarifikasi,” ujar Tito seperti dikutip Sindo di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2018).
Menurut mantan Kapolda Metro Jaya ini, selama periode Januari-Juni 2018, ada sebanyak 95 kasus dugaan penghinaan pencemaran nama baik penyebaran isu SARA telah ditangani Tim Siber Polri. Dan yang dilimpahkan ke kejaksaan ada 15 kasus atau P21.
“Untuk kasus yang mengandung isu SARA, hate speech 18 kasus, 14 sudah P21, dan kasus hoaks berita bohong 27 kasus, 16 sudah P21,” kata putra asal Sumsel ini.
Diakui Tito, kendala utama dalam menangani kasus ujaran kebencian di media sosial, karena banyak ditemukan akun media asing. Hal itu membuat sulit pemerintah melakukan pemblokiran.
“Ada beberapa akun media asing yang tidak dapat diblokir oleh pemerintah serta belum diaturnya tindakan menyebarkan berita bohong yang berdampak sosial,” tutur dia.