Melki Laka Lena : Nggak Paham Soal!

ESENSINEWS.com - Rabu/18/07/2018
Melki Laka Lena : Nggak Paham Soal!
 - ()

Esensinews.com- Ketua DPD Partai Golkar NTT, Melki Laka Lena yang dikonfirmasi Selasa (17/07) siang, terkait materi somasi Alfons Loemau, dimana dalam somasi tersebut menyebutkan keterlibatan Melki Laka Lena, sebagai salah satu pihak yang ikut dalam melakukan penyebaran screenshoot percakapan e-mail, yang berdampak pada indikasi pencemaran nama baik Alfons Loemau, ditanggapinya dingin.

Melki Laka Lena, melalui pesan Whatsaap Rabu (18/07) pagi, dalam menjawab pertanyaan redaksi Senin kemarin, mengaku tidak paham persoalan yang dimaksud.

Padahal, dalam beberapa kali konfirmasi By Whatsapp, materi wawancara sudah dijelaskan kepada Melki Laka Lena. Sebelumnya Melki berucap melalui tanggapan konfirmasi atas pertanyaan yang sama, seputar dirinya yang akan di somasi oleh Allfons Loemau, yang mana pada saat itu dirinya mengaku hanya melakukan keputusan DPP Partai Golkar.

Namun ketika dikonfirmasi lagi tanggapannya pasca Alfons Loemau melayangkan somasi kepada dirinya, dia menampik dengan alasan tidak paham persoalan.

“Nggak paham soal”, jawabnya singkat melalui pesan Whatsapp.

Terpisah, Matheus Ardy Mbalembout, SH.,MH, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari Alfons Loemau dalam menanggapi pernyataan Melki Laka Lena tersebut menyebutkan, semestinya Melki Laka Lena sebagai orang yang paham berorganisasi harus mampu menjelaskan duduk persoalan ini, sesuai dengan tahapan prosedur yang ada.

“Dalam kapasitas sebagai ketua DPD Golkar NTT, saudara Melki Laka Lena harus bertanggung jawab penuh.

Karena, pemberitahuan dalam bentuk surat atas proses pembayaran dana survey, dilakukan melalui komunikasi awal per-Whatsapp (WA), yang dimulai oleh saudara Melki terhadap klien kami ‘Pak Alfons Loemau.

“Hal ini dapat dibuktikan dengan jejak digital percakapan itu”.

Kemudian dalam kedudukannya sebagai ketua DPD Golkar NTT, beliau sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal surat masuk dan keluar.

“Masa’ kita harus minta pertanggungjawaban ke sekertarisnya atau bendaharanya?

“Saya  yakin saudara Melki sebagai mantan Sekjen PMKRI haruslah paham betul bagaimana mekanisme organisasi mengenai hak dan tanggung jawab.

“Faktanya, sudah tersebar ke publik surat pengunduran diri dan tabel setoran uang yang belum dibayarkan oleh ‘Pak Alfons,  padahal klien kami sudah menyetorkan langsung ke rekening  yang diperintahkan oleh saudara Melki .

Pada intinya, klien kami sudah pasti tercemar nama baiknya, sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 KUHP , 311 KUHP Juncto pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Juncto pasl 55, pasl 56 KUHP tentang; Delict mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dan juga sebagai pembantu kejahatan, menyerang kehormatan atau nama baik yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui publik .

“Oleh kerenanya klien saya dan rekan meminta klarifikasi sebelum kita tempuh jalur hukum”, papar Matheus Ardy Mbalembout di ruang kerjanya, Rabu (18/07) Siang di Jakarta Selatan.

Menurutnya, waktu tenggang yang diberikan kepada Melki Laka Lena untuk memberikan klarifikasi adalah selama tujuh hari.

Dan apabila permintaan melalui Somasi itu tidak dilaksanakan oleh Melki Laka Lena, maka pihaknya selaku kuasa hukum akan meningkatkan status Somasi tersebut menjadi laporan kepolisian.

 

Sumber : strikenews.id

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Direktur P3S : Kans AHY sebagai Capres Mileneal Lebih Besar

Direktur P3S : Kans AHY sebagai Capres Mileneal Lebih Besar

Ternyata Tri Rismaharini Anti-Kritik!

Ternyata Tri Rismaharini Anti-Kritik!

Berikut Penyebab Jumlah Covid-19 Terbanyak di New York

Berikut Penyebab Jumlah Covid-19 Terbanyak di New York

Fransiscus Silangen Pimpin Rapat DPRD Sulut Sahkan Kemenangan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw

Fransiscus Silangen Pimpin Rapat DPRD Sulut Sahkan Kemenangan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw

Terkait Perang Dagang, Cina Salahkan AS

Terkait Perang Dagang, Cina Salahkan AS

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya