Esensinews.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Sayoang Yaba di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Kejati Maluku Utara (Malut) akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara tersebut.
Hal ini diakui Kepala Kejati Malut, Ida Bagus Nyoman Wismantanu. Menurut dia kasus jembatan sayoang Yaba di Kabupaten Halsel ,itu masih melakukan koordinasi dengan pihak BPKP Malut.
“Untuk perhitungan keuangan negara kami sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Malut yakni, Djafar Ismail kemudian tinggal proses perhitungan keuangan negara” kata Kepala Kejati saat di konfirmasi sejumlah wartawan di halaman Kantor Kejati Kamis (12/7/2018).
Sekedar di ketahui, kasus dugaan mega korupsi anggaran pembangunan jalan Sayoang-Yaba, di Kabupaten Halsel yang dianggarkan dalam APBD Pemerintah Provinsi Malut, senilai Rp 49 miliar melalui Dinas PU pada tahun 2015.
Kasus yang melibatkan sejumlah Pejabat Pemprov di Dinas PU tersebut, sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut terindikasi merugikan negara puluhan miliar, karena dalam proses pekerjaan terjadi mark-up.
Penulis : Cim