Esensinews com – Dua pria pengangguran berinisial RS (42) dan RH (37) dibekuk Unit Reskrim Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat lantaran melakukan aksi nekadnya merampas handpone milik korban Muhamad Nurdin di toko konter Pulsa Shiva, di Jalan Srengseng Kembangan Jakarta Barat, pada Senin (09/7/2018) lalu.
Kapolsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Supriyadi mengungkapkan, saat kejadian sekira pukul 21.00 WIB, korban sedang membeli kartu perdana di counter pulsa Shiva Cell, lalu tiba-tiba datang dua orang pelaku masing-masing dengan mengendarai sepeda motor.
Di counter handphone tersebut kedua pelaku saling komunikasi. RS posisi berdiri di belakang korban. Sedangkan RH posisi duduk didekat korban. Melihat adanya kesempatan, RS yang berada di belakang korban langsung merampas handphone yang masih dipegang korban.
“Setelah mendapatkan HP, pelaku sempat menembakan senjata api ke arah korban sebanyak 4 kali,” terangnya Rabu (11/07/18).
Beruntung korban langsung menghindar dan langsung meneriakinya, lanjut Supriyadi, pada saat yang bersamaan tim Buser Polsek Kembangan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Iptu Dimitri Mahendra dan Patroli Sabhara yang sedang melaksanakan pengamanan wilayah, mendapatkan informasi kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RH di dekat lampu merah Srengseng.
“Dari keterangan pelaku RH yang diamankan, Petugas kemudian menangkap RS dirumah kontrakannya di Jalan H Asmat Kebon Jeruk,” terang Kompol Supriyadi.
Supriyadi menambahkan, pada saat akan diamankan ke Mapolsek Kembangan, kedua pelaku tersebut berusaha melawan petugas, kemudian mereka (pelaku) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.
“Karena melawan kita berikan tembakan dibagian kakinya,” tambahnya.
Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti (BB) berupa : 1 unit sepeda motor Yamaha merk Mio soul hitam B- 3337-TJA, 1 unit sepeda motor Scoopy warna putih B 3590 BLF, 1 buah pistol airsoftgun, 1 peluru jenis Gotri, 1 dus handphone Merk Xiomi note 4, dan 1 buah handphone Xiaomi Note 4 milik korban.
Dari keterangan tersangka, mereka terpaksa melakukan aksinya lantaran tidak punya pekerjaan. Hasil dari merampas handpone digunakan untuk kehidupan sehari-harinya.
“Apapun alasannya tidak dibenarkan, mereka kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan Kekerasan,” kata Kapolsek Kembangan.
Penulis : Is