Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian kid ali ini adalah AG alias GN (45) warga Suka Menanti Desa Teluk Paman Kecamatan, Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 19 paket narkotika jenis Shabu, 2 pak plastik pembungkus shabu, 1 buah timbangan digital, 2 unit Hp, 1 buah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (30/6/2018) sekira pukul 18.30 WIB, saat itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa di rumah tersangka GN di wilayah Dusun Suka Menanti Desa Teluk Paman Kecamatan, Kampar Kiri sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengintaian di sekitar rumah GN, setelah memastikan keberadaan target ini langsung dilakukan penggerebekan dan petugas berhasil mengamankan tersangka GN.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di dalam kamar rumahnya, dari hasil penggeledahan ditemukan 19 paket narkotika jenis shabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka AG alias GN beserta sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.